Berita Nasional
Daftar Hukuman untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach & Eko Patrio Terbukti Langgar Etik, Sahroni Terberat
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio diputuskan bersalah dan menjalani hukuman masing-masing
"(kondisi kebatinan) sudah ikhlas," ungkapnya.
Diketahui, MKD memutuskan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dalam sidang etik.
Ia nampak meneteskan air mata usai MKD memutuskan hal tersebut.
Baca juga: Pernyataan Uya Kuya usai Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR RI: Saya Terima
Alasan 5 anggota DPR dilaporkan ke MKD
Pada Senin (3/11/2025) kemarin, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan kenapa lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR.
Lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam.
Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak.
Baca juga: PUTUSAN MKD DPR RI: Nafa Urbach, Ahmad Sahroni & Eko Patrio Langgar Kode Etik, Uya Kuya Tidak
Menurut dia, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.
"Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," tutur dia.
Selanjutnya, lanjut Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.
Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.
"Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," ujar Dek Gam.
"Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambung dia.
Sementara itu, Dek Gam menyebut Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.
"Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," imbuh Dek Gam.
Sumber : Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Pernyataan Uya Kuya usai Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR RI: Saya Terima |
|
|---|
| Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinonaktifkan Sementara Langgar Kode Etik,Tak Terima Gaji |
|
|---|
| Tangis Uya Kuya Pecah Setelah MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Kembali Jadi Anggota DPR |
|
|---|
| PUTUSAN MKD DPR RI: Nafa Urbach, Ahmad Sahroni & Eko Patrio Langgar Kode Etik, Uya Kuya Tidak |
|
|---|
| Alasan Aduan Sahroni, Uya Kuya, Eko Purnomo, Nafa Urbach Dicabut ke MKD, Perkara Dianggap Tidak Ada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.