Berita Nasional

Alasan Aduan Sahroni, Uya Kuya, Eko Purnomo, Nafa Urbach Dicabut ke MKD, Perkara Dianggap Tidak Ada

Para pengadu mencabut laporan terhadap lima anggota DPR non-aktif, mulai dari Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro

|
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
SIDANG MKD DPR RI - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Selanjutnya, lanjut Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.

Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.

"Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," ujar Dek Gam.

"Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambung dia.

Sementara itu, Dek Gam menyebut, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.

"Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," imbuh Dek Gam.

Sidang MKD akan menentukan apakah kelima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved