TNI Tewas Dianiaya Senior

Sosok Letda Made Juni, Atasan Siksa Prada Lucky dengan Dioles Bubuk Cabai, Akting Ikut Urus Jenazah

Made Juni merupakan perwira yang turut antarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua Prada Lucky, ikut terlibat aniaya

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
POS-KUPANG.COM/HO-PATRICK
TERDAKWA TEWASKAN TNI- Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), diusung beberapa anggota TNI AD saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025). Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana menjadi terdakwa ke 8 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo pada, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang.  

Terdakwa 1 dan bersama saksi 1 mencari Prada Lucky sambil menghubungi ke pacar Lucky Namo. 

Terdakwa 1 menghubungi ibu kandung Prada Lucky Namo dan menyampaikan mengenai indikasi penyimpangan seksual. 

Terdakwa 1 perihal larinya Prada Lucky Namo dan dilakukan penyisiran, termasuk juga menghubungi ayah kandung almarhum. Sekitar 09.00 WITA, terdakwa 1 menerima panggilan dari saksi 7 atau ibu angkat almarhum bahwa almarhum berada di rumahnya. 

Informasi itu, kemudian terdakwa 1 menghubungi saksi 5 agar ke lokasi kejadian. Terdakwa 1 menyampaikan ke saksi 7 bahwa luka itu merupakan hal biasa dalam dunia militer. 

"Menyampaikan bahwa luka cambukan adalah hal biasa," ucapnya. 

Setelah dijemput, almarhum dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terdakwa 1 kemudian melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel. Sekitar 12.00 WITA, datang terdakwa 4 yang mendengar bahwa almarhum sudah kembali dari pelarian. 

Terdakwa 4 melihat pemeriksaan pada 9 orang anggota yang diduga melakukan penyimpangan seksual. Dia menayangkan almarhum. Terdakwa melihat almarhum yang duduk di lantai. 

Terdakwa 4 lalu menanyakan mengenai kejadian itu. Almarhum yang mengaku bahwa ia dari Kupang, membuat terdakwa malu karena bersama-sama dari Kupang. 

"Mengambil potongan selang, langsung mencambuk almarhum mengenai bahu sebelah kiri sebanyak empat kali," katanya.

Tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa 5 menerima panggilan dari Danki untuk dilakukan pendampingan. Karena almarhum merupakan anggota terdakwa 5. Terdakwa 5 mencambuk almarhum menggunakan selang air. 

Terdakwa 6 yang mendengar almarhum sudah kembali ke kesatuan, lalu menemui almarhum sambil menasehati agar almarhum tidak lagi melakukan perbuatan itu. 

"Sambil mencambuk ke arah almarhum menggunakan selang beberapa kali dan kembali ke penjagaan," katanya. 

Terdakwa 6 juga mencambuk saksi 1 berulang, menampar dan meninggalkan saksi 1. Terdakwa 7 yang datang kemudian juga melakukan nasihat ke saksi 1. Terdakwa 7 memukul saksi beberapa kali dan pergi meninggalkannya. 

Terdakwa 8 yang datang sekitar pukul 17.30 WITA memerintahkan terdakwa 6 untuk membawa saksi 1 ke ruang staf Intel. Terdakwa 6 diminta membantu pemeriksaan terhadap saksi 1.

Terdakwa 8 kemudian melakukan pemeriksaan untuk saksi 1 mengenai dugaan penyimpangan seksual namun oleh saksi 1 tidak mengakui. Terdakwa 8 merasa tidak dihargai sebagai perwira. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved