TNI Tewas Dianiaya Senior

Sosok Letda Made Juni, Atasan Siksa Prada Lucky dengan Dioles Bubuk Cabai, Akting Ikut Urus Jenazah

Made Juni merupakan perwira yang turut antarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua Prada Lucky, ikut terlibat aniaya

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
POS-KUPANG.COM/HO-PATRICK
TERDAKWA TEWASKAN TNI- Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), diusung beberapa anggota TNI AD saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025). Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana menjadi terdakwa ke 8 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo pada, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang.  

"Terdakwa 8 memerintahkan saksi 6 untuk mengambil cabai, kemudian terdakwa 6 memerintahkan saksi 8 mengambil cabai di dapur," katanya. 

Saksi 8 membawa cabai yang telah ditumbuk. Terdakwa 8 memerintahkan saksi 1 agar membuka celana sebatas paha. Termasuk celana dalam yang dikenakan. Saksi 8 diperintahkan untuk mengoles cabai tumbuk ke penis dan ke bagian lubang anus saksi 1.

Mereka kemudian meninggalkan tempat kejadian. Setelah mendengar pengakuan, terdakwa 8 kemudian mencambuk saksi 1 beberapa kali. 

Almarhum dan saksi 1 kemudian dipertemukan pada satu ruangan untuk mendapat pengakuan. Oleh almarhum dan saksi 1 terdapat perbedaan jawaban dan saling membantah. 

Terdakwa 8 kemudian melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana. 

Terdakwa 9 yang datang kemudian juga melakukan penyiksaan. Terdakwa 10 yang datang lalu mengambil potongan selang sambil melakukan interogasi. Cambukan mengenai punggung almarhum dan saksi 1. 

Terdakwa 11 juga yang datang malam hari kemudian melakukan cambuk ke saksi 1 dan almarhum beberapa kali. Begitu juga dengan terdakwa 12 yang melakukan cambukan ke almarhum.

"Terdakwa 12 marah dan memegang kepala almarhum dan mencambuk beberapa kali," katanya. 

Terdakwa 13 yang datang kemudian melakukan interogasi ke saksi 1 dan almarhum sambil melakukan cambuk ke punggung menggunakan selang. Terdakwa 14 juga melakukan hal yang sama pada saksi 1 dan almarhum.  

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, menghadirkan 17 terdakwa yakni: 
 
1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu) 
2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C) 
3. Poncianus Allan Dadi (Pratu) 
4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu, 
5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu) 
6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu) 
7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu) 
8. Made Juni Arta Dana (Letnan Dua) 
9. Rofinus Sale (Pratu) 
10. Emanuel Joko Huki (Pratu) 
11. Ariyanto Asa (Pratu) 
12. Jamal Bantal (Pratu) 
13. Yohanes Viani Ili (Pratu) 
14. Mario Paskalis Gomang (Serda) 
15. Firdaus (Pratu) 
16 Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Letnan Dua), Komandan Kompi Senapan B 
17. Yulianus Rivaldy Ola Baga (Pratu) 

(*)

Artikel sebagian tayang di Poskupang,com.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved