TNI Tewas Dianiaya Senior
Pengakuan Saksi Kasus Penyiksaan Brutal Prada Lucky hingga Tewas, Berawal Periksa HP hingga Disiksa
Pengakuan saksi Prada Lucky Namo dianiaya hingga tewas karena dituding berperilaku menyimpang pada seksual.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Dia mengatakan, dirinya pernah melihat kondisi almarhum pada 30 Juli 2025. Almarhum lebam,hingga lemas termasuk juga Prada Richard.
Danton Kes kemudian meminta dirinya untuk membawa almarhum ke Puskesmas pada 2 Agustus 2025. Almarhum dikasih obat dan dibawa kembali. Tanggal 3 Agustus 2025, dia mendapat informasi kalau almarhum dibawa ke rumah sakit.
Dicambuk dan Alat Vital Dioles Cabai
Sementara, keterangan mengejutkan datang dari saksi kedua, Prada Richard Juniharto Bulan, yang membeberkan secara rinci dugaan penyiksaan brutal terhadap almarhum.
Dalam kesaksiannya, Prada Richard mengungkapkan bahwa dirinya dan almarhum Prada Lucky Namo sempat dicambuk berulang kali saat dipaksa mengaku oleh para senior.
Tak berhenti di situ, penyiksaan meningkat ketika Letnan Maden Juni diduga memerintahkan seorang untuk mengambil cabai yang telah diulek dari dapur dan menyerahkannya kepada petugas di ruang staf.
Menurut saksi, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 21.15 WITA. Ia dan almarhum dipaksa telanjang, kemudian cabai halus dioleskan ke alat kelamin dan anus korban.
“Jumlah cabai yang digunakan sekitar setengah gelas aqua,” ujar Richard dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M. dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I.
Saksi menggambarkan rasa panas dan pedih luar biasa yang dialaminya dan korban akibat perlakuan tersebut.
Setelah pengolesan cabai, mereka dipaksa memakai kembali celana dan berdiri di ruang staf intel bersama beberapa prajurit lainnya, termasuk almarhum yang tampak kesakitan.
Keterangan saksi ini memperkuat dugaan bahwa almarhum Prada Lucky Namo mengalami penyiksaan berat sebelum akhirnya meninggal dunia.
Diketahui, setelah kejadian tersebut, korban sempat dirawat di rumah sakit dengan alat bantu ventilator sebelum dinyatakan meninggal.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari agenda pembacaan dakwaan terhadap 17 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni:
Sertu Thomas Desambris Awi (Pasi Intel)
Sertu Andre Mahoklory (Kompi Senapan C)
Pratu Poncianus Allan Dadi
Pratu Abner Yeterson Nubatonis
Sertu Rivaldo De Alexando Kase
Pratu Imanuel Nimrot Laubora
Sertu Dervinti Arjuna Putra Bessie
Letda Made Juni Arta Dana
Pratu Rofinus Sale
Pratu Emanuel Joko Huki
Pratu Ariyanto Asa
Pratu Jamal Bantal
Pratu Yohanes Viani Ili
Serda Mario Paskalis Gomang
Pratu Firdaus
Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Danki Senapan B)
Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
| Ayah Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati 17 Terdakwa, Sebut Putranya Sudah Dibantai Bukan Dibina |
|
|---|
| VIDEO Cara Sadis Lettu Ahmad Faisal Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas, Cambuk & Menendang |
|
|---|
| Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Mencambuk |
|
|---|
| Ini Sosok Komandan Pleton yang Izinkan Prada Lucky Disiksa, Beda Usia 2 Tahun dengan Korban |
|
|---|
| 'Siap Salah Jenderal', Sertu Gunadin Suami Pemilik Akun Komentari Prada Lucky Minta Maaf ke Kasad |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.