Berita Viral

Peran 2 Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi, Korban Dianiaya Hingga Tak Sadarkan Diri, Didorong ke Kolam

Peran Aris Chandara alias Ipda Aris dan Made Yogi alias Kompol Yogi kasus pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi di Gili Trawangan,

(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)
KASUS BRIGADIR NURHADI - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi digelar terbuka di PN Mataram. Ini peran dua tersangka aniaya korban hingga tewas. 

Jaksa menyebutkan, berdasarkan hasil otopsi jenazah Nurhadi, dari pukulan tersebut mengakibatkan luka lecet pada dahi kiri, benjolan pada alis, luka lecet pada pipi kiri dan luka lecet pada pipi kanan. 

Selanjutnya, setelah pukul 20.30 - 21.00 Wita, terdakwa Yogi terbangun, melihat kolam renang dan mendapati korban Nurhadi masih bersama Misri, padahal waktu sudah malam. 

Hal tersebut menyebabkan terdakwa Yogi merasa marah dan kesal terhadap kelakuan korban sebagai bawahan. 

Jaksa menyebutkan, terdakwa Yogi langsung memiting korban sambil menariknya ke belakang dan menindih korban hingga korban dalam posisi terkunci. 

"Korban merasa kesakitan, tetap berusaha melepaskan kuncian atau pitingan tersebut dengan cara meronta dan merangkak sehingga korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, patah leher, sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian," Sebut Budi.

Setelah korban lemas dan hilang kesadaran, korban lalu didorong ke kolam.  

Setelah beberapa saat, terdakwa Yogi kemudian mengangkat korban Nurhadi ke atas kolam dan berusaha memberikan pertolongan pertama dan memanggil petugas medis, namun nyawa korban Nurhadi tidak tertolong.  Budi mengatakan, surat dakwaan yang disampaikan di persidangan hari ini berdasarkan pada sejumlah alat bukti. 

"Surat dakwaan yang tadi disampaikan itu berdasarkan alat bukti, ada alat bukti saksi, alat bukti ahli dan ada beberapa menggunakan scientific crime investigation karena sejak awal ada usaha sedemikian rupa untuk menghilangkan beberapa barang bukti," kata Budi.  

JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekayasa Kematian

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap siasat dua terdakwa.

Jaksa menyebutkan, setelah Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Klinik Warna Gili Trawangan, Aris melarang pihak klinik untuk mendokumentasikan jenazah korban. 

"Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut, saksi bersama tim medis Klinik Warna Medika tidak berani membuat foto dan rekam medis sebagai data pelengkap membuat surat kematian," kata Ahmad Budi Muklish mewakili JPU, dikutip Tribunlombok.com

Padahal itu bagian dari standar operasional prosedur (SOP), sebagai bahan penyusunan rekam medis, kartu identitas dan surat kematian yang dapat digunakan sebagai barang bukti untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan. 

Tim medis di Klinik Warna juga membuat surat kematian tertanggal mundur 16 April 2024 padahal peristiwa itu terjadi 2025, kemudian waktu kejadian juga dicatat mundur menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB) seharusnya menggunakan Wita. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved