Berita Viral
Peran 2 Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi, Korban Dianiaya Hingga Tak Sadarkan Diri, Didorong ke Kolam
Peran Aris Chandara alias Ipda Aris dan Made Yogi alias Kompol Yogi kasus pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi di Gili Trawangan,
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Pelaku bunuh Brigadir Nurhadi pukul hingga piting korban.
- Pelaku emosi korban tak sopan hingga berduaan dengan Misri di kolam.
- Korban dianiaya hingga didorong ke kolam kondisi tak sadar diri.
TRIBUNSUMSEL.COM - Peran Aris Chandara alias Ipda Aris dan Made Yogi alias Kompol Yogi kasus pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 16 April 2025.
Diketahui, sidang perdana kas us kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Paminal Polda NTB yang tewas di Gili Trawangan, digelar secara terbuka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).
Dalam sidang pertama tersebut Jaksa mengungkap peran kedua terdakwa yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban Brigadir Nurhadi saat berada di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, pada 16 April 2025.
Kejadian berawal saat terdakwa Haris Candra, terdakwa Yogi dan korban Nurhadi pergi ke pulau Gili Trawangan untuk berpesta.
Mereka pergi bersama saksi Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi dan saksi Meylani Putri teman kencan Ipda Aris.
Sekitar pukul 16.40 Wita, mereka melakukan pesta sambil berendam di kolam dan menikmati minuman keras serta bersama-sama mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Baca juga: Siasat Licik Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi, Rekayasa Kematian, Larang Dokumentasi, Hapus CCTV
Usai pesta, korban Nurhadi masih berada di kolam Villa Tekek bersama saksi Misri di pinggir kolam, sementara terdakwa Yogi berada di tempat tidur.
Sedangkan, terdakwa Aris Candra dan saksi Meylani, kembali ke Natya hotel yang berada bersebelahan.
Baca juga: Bukan Tenggelam, Reaksi Istri Brigadir Nurhadi usai Suami Ternyata Dibunuh Atasan: Dihukum Berat
Korban Dipukul dan dipiting
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, kejadian pemukulan terjadi usai pesta di kolam Villa Tekek. Saat itu, terdakwa Aris kembali ke Villa Tekek untuk memberikan telepon video call terkait tahanan narkotika yang kabur.
Pada saat video call berlangsung pukul 19.59 Wita tersebut, terdakwa Aris sempat menunjukkan korban Nurhadi yang masih berendam di kolam, kepada lawan bicaranya yaitu salah satu perwira Propam Polda NTB melalui video call.
Melihat ucapan dan tingkah laku korban Nurhadi yang dianggap tidak sopan dan kurang menghormati senior, terdakwa Aris lalu memberi teguran kepada korban sambil mendorong dan memukul wajah korban.
"Sambil mendorong tubuh korban dan memukuli pada bagian wajah menggunakan tangan kiri terkepal yang salah satu jari menggunakan cincin," kata Budi saat membaca surat dakwaan, dikutip Kompas.com
Setelah memukul wajah korban, terdakwa Aris lalu kembali ke hotel Natya dan membiarkan korban Nurhadi bersama saksi Misri di pinggir kolam.
| Siasat Licik Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi, Rekayasa Kematian, Larang Dokumentasi, Hapus CCTV |
|
|---|
| Bukan Tenggelam, Reaksi Istri Brigadir Nurhadi usai Suami Ternyata Dibunuh Atasan: Dihukum Berat |
|
|---|
| Sempat Minta Beras, Curhat Terakhir Safitri Sebelum Pulang ke Aceh Selatan usai Dicerai Suami PPPK |
|
|---|
| Titik Terang Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Senior di Gili Trawangan, Dianggap Tak Sopan |
|
|---|
| Keberadaan Safitri saat Suami Dilantik PPPK, Cari Uang karena Tak Diajak, Padahal Ingin Foto Bersama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.