Berita Viral

Peran 2 Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi, Korban Dianiaya Hingga Tak Sadarkan Diri, Didorong ke Kolam

Peran Aris Chandara alias Ipda Aris dan Made Yogi alias Kompol Yogi kasus pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi di Gili Trawangan,

(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)
KASUS BRIGADIR NURHADI - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi digelar terbuka di PN Mataram. Ini peran dua tersangka aniaya korban hingga tewas. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku bunuh Brigadir Nurhadi pukul hingga piting korban.
  • Pelaku emosi korban tak sopan hingga berduaan dengan Misri di kolam.
  • Korban dianiaya hingga didorong ke kolam kondisi tak sadar diri.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peran Aris Chandara alias Ipda Aris dan Made Yogi alias Kompol Yogi kasus pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 16 April 2025.

Diketahui, sidang perdana kas us kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Paminal Polda NTB yang tewas di Gili Trawangan, digelar secara terbuka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

Dalam sidang pertama tersebut Jaksa mengungkap peran kedua terdakwa yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban Brigadir Nurhadi saat berada di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, pada 16 April 2025.

Kejadian berawal saat terdakwa Haris Candra, terdakwa Yogi dan korban Nurhadi pergi ke pulau Gili Trawangan untuk berpesta. 

SIDANG DAKWAAN KASUS BRIGADIR NURHADI - Terdakwa Ipda Aris Candra saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Pelaku rekayasa kasus kematian.
SIDANG DAKWAAN KASUS BRIGADIR NURHADI - Terdakwa Ipda Aris Candra saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Pelaku rekayasa kasus kematian. (TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH)

Mereka pergi bersama saksi Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi dan saksi Meylani Putri teman kencan Ipda Aris.

Sekitar pukul 16.40 Wita, mereka melakukan pesta sambil berendam di kolam dan menikmati minuman keras serta bersama-sama mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.  

Baca juga: Siasat Licik Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi, Rekayasa Kematian, Larang Dokumentasi, Hapus CCTV

Usai pesta, korban Nurhadi masih berada di kolam Villa Tekek bersama saksi Misri di pinggir kolam, sementara terdakwa Yogi berada di tempat tidur.  

Sedangkan, terdakwa Aris Candra dan saksi Meylani, kembali ke Natya hotel yang berada bersebelahan. 

SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice kematian Brigadir Nurhadi selain dakwaan pembunuhan dan atau penganiayaan.
SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice kematian Brigadir Nurhadi selain dakwaan pembunuhan dan atau penganiayaan. (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Baca juga: Bukan Tenggelam, Reaksi Istri Brigadir Nurhadi usai Suami Ternyata Dibunuh Atasan: Dihukum Berat

Korban Dipukul dan dipiting 

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, kejadian pemukulan terjadi usai pesta di kolam Villa Tekek. Saat itu, terdakwa Aris kembali ke Villa Tekek untuk memberikan telepon video call terkait tahanan narkotika yang kabur. 

Pada saat video call berlangsung pukul 19.59 Wita tersebut, terdakwa Aris sempat menunjukkan korban Nurhadi yang masih berendam di kolam, kepada lawan bicaranya yaitu salah satu perwira Propam Polda NTB melalui video call. 

Melihat ucapan dan tingkah laku korban Nurhadi yang dianggap tidak sopan dan kurang menghormati senior, terdakwa Aris lalu memberi teguran kepada korban sambil mendorong dan memukul wajah korban.  

"Sambil mendorong tubuh korban dan memukuli pada bagian wajah menggunakan tangan kiri terkepal yang salah satu jari menggunakan cincin," kata Budi saat membaca surat dakwaan, dikutip Kompas.com

Setelah memukul wajah korban, terdakwa Aris lalu kembali ke hotel Natya dan membiarkan korban Nurhadi bersama saksi Misri di pinggir kolam. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved