Berita Viral

Bukan Tenggelam, Reaksi Istri Brigadir Nurhadi usai Suami Ternyata Dibunuh Atasan: Dihukum Berat

Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Nurhadi berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum berat.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)
KASUS BRIGADIR NURHADI - Istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum berat. Brigadir Nurhadi tewas dibunuh atasannya di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 16 April 2025. 

Rekayasa yang dilakukan keduanya yakni mengintervensi tim medis agar bekerja tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).

Kemudian menghapus isi dari semua handphone terdakwa dengan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Adapun dakwaan pokoknya yakni tentang pembunuhan seperti diatur dalam pasal 338 dan/atau penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia pada Pasal 354 ayat (2) dan/atau penganiyaan ringan Pasal 351 dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Budi menyebut sejumlah dakwaan ini berdasarkan fakta-fakta hukum terkait perbuatan pidana para terdakwa. 

"Pada prinsipnya kita lihat riwayat kasus awalnya mati tenggelam, mati wajar tadi setting-an hasil visum tapi masa mati wajar lukanya sampai 32," jelas Budi, ditemui usai persidangan. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved