Berita Viral
Bukan Tenggelam, Reaksi Istri Brigadir Nurhadi usai Suami Ternyata Dibunuh Atasan: Dihukum Berat
Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Nurhadi berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum berat.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Rekayasa yang dilakukan keduanya yakni mengintervensi tim medis agar bekerja tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).
Kemudian menghapus isi dari semua handphone terdakwa dengan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Adapun dakwaan pokoknya yakni tentang pembunuhan seperti diatur dalam pasal 338 dan/atau penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia pada Pasal 354 ayat (2) dan/atau penganiyaan ringan Pasal 351 dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Budi menyebut sejumlah dakwaan ini berdasarkan fakta-fakta hukum terkait perbuatan pidana para terdakwa.
"Pada prinsipnya kita lihat riwayat kasus awalnya mati tenggelam, mati wajar tadi setting-an hasil visum tapi masa mati wajar lukanya sampai 32," jelas Budi, ditemui usai persidangan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Sempat Minta Beras, Curhat Terakhir Safitri Sebelum Pulang ke Aceh Selatan usai Dicerai Suami PPPK |
|
|---|
| Titik Terang Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Senior di Gili Trawangan, Dianggap Tak Sopan |
|
|---|
| Keberadaan Safitri saat Suami Dilantik PPPK, Cari Uang karena Tak Diajak, Padahal Ingin Foto Bersama |
|
|---|
| VIDEO Aksi Warga Tegur Patwal Parkir di Tempat Menurunkan Disabilitas di Jatim, Malah Ditegur Balik |
|
|---|
| Kepala Desa Siti Ambia Bongkar Proses Cerai Melda Safitri dan Suami, Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.