Berita Viral

Bukan Tenggelam, Reaksi Istri Brigadir Nurhadi usai Suami Ternyata Dibunuh Atasan: Dihukum Berat

Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Nurhadi berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum berat.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)
KASUS BRIGADIR NURHADI - Istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum berat. Brigadir Nurhadi tewas dibunuh atasannya di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 16 April 2025. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNSUMSEL.COM - Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Nurhadi berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum berat.

Seperti diketahui, Brigadir Nurhadi tewas dibunuh atasannya, I Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 16 April 2025.

Keluarga alamrhum Brigadir Muhammad Nurhadi, hadir dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

Istri Brigadir Nurhadi, Elma hadir bersama kedua anaknya.

SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice kematian Brigadir Nurhadi selain dakwaan pembunuhan dan atau penganiayaan.
SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice kematian Brigadir Nurhadi selain dakwaan pembunuhan dan atau penganiayaan. (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Ia pun berharap pelaku dihukum berat.

"Semoga hukumannya bisa dihukum berat ya," ujar Elma sambil menggendong anak bungsunya yang masih balita, dikutip Kompas.com

Lebih lanjut, keluarga tidak menyangka bahwa atasan Brigadir Nurhadi terlibat dalam kasus kematian suaminya. 

Awalnya, Brigadir Nurhadi dilaporkan meninggal karena tenggelam.

Baca juga: Titik Terang Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Senior di Gili Trawangan, Dianggap Tak Sopan

Namun, hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami sejumlah luka memar, patah leher, dan patah tulang lidah yang diduga menjadi penyebab kematian. 

"Nggak nyangka aja karena awal datang ke rumah tidak tahu menahu, tahu-tahunya kan begitu mereka sendiri yang pukul kan begitu. Nggak menyangka saja, mudah-mudahan besok dapat hukuman yang setimpal saja," kata Reni, kakak ipar almarhum Brigadir Nurhadi

Motif Pelaku

Terungkap motif Kompol I Made Yogi Purusa Utama menghabisi nyawa, Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach Hous Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang diwakili Ahmad Budi Muklish, disampaikan Yogi menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi akibat cemburu. 

Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidurnya setelah dia merasa pusing akibat mengkonsumsi minuman keras dan narkoba, namun dia melihat bahwa Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.

Misri merupakan teman kencan yang disewa Yogi dengan tarif Rp10 juta per malam. 

"Melihat itu Yogi yang masih dibawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi, dikutip Tribunlombok.com

Dalam dakwaan itu juga, disebutkan bahwa saat memiting korban, Yogi mengunci tubuh korban. Namun karena kesakitan Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan tersebut, sehingga mengakibatkan luka disejumlah bagian tubuh ayah dua anak itu. 

"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban kedalam kolam," kata Budi. 

Setelah itu, mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada dipinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok. Lalu kemudian Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban. 

Korban kemudian dibawa ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun Nurhadi tidak memberikan respon sehingga tersangka Misri meminta Yogi untuk mengubungi Aris yang menginap di hotel lainnya. 

Setibanya di villa tersebut, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan. Namun ia melihat darah keluar dari hidung Nurhadi. 

Aris lanjut Budi dalam dakwaannya dijelaskan, langsung menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. Kemudian sekira pukul 21:29 Wita tim dokter dagang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan. 

Kemudian pada pukul 21:49 dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan langsung dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 22:30 Wita Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. 

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik, sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik. 

Namun sebelum Nurhadi di piting oleh Yogi, Nurhadi sempat dipukul oleh Aris karena dianggap tidak sopan dengan seniornya, saat Aris menelpon dengan saksi Rayendra Rizkilah Abadi seorang perwira Polda NTB. 

JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merekayasa Kasus

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish mengungkap dakwaan itu tertuang dalam penerapan Pasal 221 KUHP. 

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sempat ada upaya untuk merekayasa kasus ini diterapkan pasal 221 KUHP. 

Rekayasa yang dilakukan keduanya yakni mengintervensi tim medis agar bekerja tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).

Kemudian menghapus isi dari semua handphone terdakwa dengan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Adapun dakwaan pokoknya yakni tentang pembunuhan seperti diatur dalam pasal 338 dan/atau penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia pada Pasal 354 ayat (2) dan/atau penganiyaan ringan Pasal 351 dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Budi menyebut sejumlah dakwaan ini berdasarkan fakta-fakta hukum terkait perbuatan pidana para terdakwa. 

"Pada prinsipnya kita lihat riwayat kasus awalnya mati tenggelam, mati wajar tadi setting-an hasil visum tapi masa mati wajar lukanya sampai 32," jelas Budi, ditemui usai persidangan. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved