Berita Viral

Kepala Desa Siti Ambia Bongkar Proses Cerai Melda Safitri dan Suami, Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan

Kepala Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil bernama Aswalun menguak fakta soal kisah Melda Safitr

Editor: Moch Krisna
Kolase/TribunGayo
KASUS SUAMI CERAI ISTRI - Foto kolase Kepala Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Aswalun (Kanan) dan Foto Melda Safitri bersama sang suami 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kepala Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil bernama Aswalun menguak fakta soal kisah Melda Safitri (33) dicerai suaminya jelang pelantikan PPPK.

Aswalon mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah empat hingga lima kali melakukan mediasi antara Melda Safitri dan suaminya. 

 Hal itu dilakukan demi mencari jalan tengah agar pasangan tersebut bisa rukun kembali.

"Itu ribut rumah tangga, maksudnya kita mediasilah untuk kebaikan. Beberapa kali kita mediasi, orang tuanya juga sudah kita libatkan. Tapi kita tidak tahu bagaimana komunikasi mereka di rumah", ujar Aswalun melansir dari Tribungayo.com, Senin (27/10/2025).

Menurut Aswalun, mediasi pertama dilakukan langsung antara pasangan suami istri. 

Selanjutnya, pihak desa juga menghadirkan kedua orang tua dari masing-masing pihak untuk ikut mencari solusi terbaik.

"Pertama kita mediasi antara keduanya, lalu saya juga mediasi antara anak dengan mertuanya, supaya semua tahu duduk persoalannya", jelas Aswalun lagi.

Baca juga: Melda Safitri Rela Sisihkan Uang Jual Cabai Demi Baju Kopri Suami Tapi Dicerai, Segini Harganya

 Namun, setelah serangkaian upaya tersebut, Melda Safitri dan suaminya tetap memutuskan untuk berpisah.

“Langsung lah di situ buat surat. Makanya dalam dokumentasi yang saya kirimkan itu ada foto dan tanda tangan wali dari pihak perempuan di Kantor Desa. Kami hanya menjadi mediator", tutur Aswalun.

Setelah surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh keluarga kedua belah pihak, proses perceraian pun dilanjutkan ke Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) di Aceh Singkil.

"Setelah orang tu (Melda dan suami) buat surat terakhir, ada wali lengkap semua, dokumentasi pun ada. Kemudian yang laki-laki ini mengurus ke Mahkamah,” ungkap Aswalun.

Proses tersebut berlangsung sekitar dua minggu hingga surat resmi ditanda tangani. 

Lebih lanjut, Aswalun menjelaskan Melda sempat berpamitan dengannya sebelum pulang ke kampung halamannya.

“Dia datang ke rumah pas Magrib. Katanya mau pulang ke kampung besok. Saya suruh dia pamitan dulu ke mertuanya karena mau bawa anak. Awalnya menolak, tapi akhirnya dia pergi juga", tutur Aswalun.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved