Berita Nasional

Bantah Menkeu Purbaya, Dua Gubernur Ini Tegaskan Soal Dana Mengendap di Bank Itu Tidak Ada

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat menguak fakta soal dana ratusan triliun milik pemerintah daerah (pemda) mengendap di bank.

Editor: Moch Krisna
Kompas.com
RESMI DILANTIK : Profil menteri keuangan baru Purbaya Yudhi Sadewa 

Lalu, diikuti Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang mencapai Rp6,8 triliun, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, senilai Rp5,1 triliun.

Dalam pemaparannya, Purbaya memperlihatkan 15 pemda yang memiliki simpanan uang terbanyak per September 2025 dan berikut daftarnya:

  • Pemprov DKI Jakarta: Rp14,6 triliun
  • Pemprov Jawa Timur: Rp6,8 triliun
  • Pemkot Banjarbaru: Rp5,1 triliun
  • Pemprov Kalimantan Utara: Rp4,7 triliun
  • Pemprov Jawa Barat: Rp4,1 triliun
  • Pemkab Bojonegoro: Rp3,6 triliun
  • Pemkab Kutai Barat: Rp3,2 triliun
  • Pemprov Sumatera Utara: Rp3,1 triliun
  • Pemkab Kepulauan Talaud: Rp2,6 triliun
  • Pemkab Mimika: Rp2,4 triliun
  • Pemkab Badung: Rp2,2 triliun
  • Pemkab Tanah Bumbu: Rp2,1 triliun
  • Pemprov Bangka Belitung: Rp2,1 triliun
  • Pemprov Jawa Tengah: Rp1,9 triliun
  • Pemkab Balangan: Rp1,8 triliun
     

Sementara tren pemda menyimpan uang di bank mengalami peningkatan dibanding bulan September 2024 lalu.

Ketika merujuk pada pemaparan Purbaya, total uang yang disimpan di bank pada September 2024 mencapai Rp208,6 triliun.

Sedangkan, pada September 2025 sebesar Rp234 triliun atau naik sekitar Rp25,4 triliun.

Lebih lanjut, Purbaya juga meminta agar kepala daerah memperbaiki tata kelola penyerapan anggaran.

Dia meyakini jika dikelola dengan benar, akan terjadi peningkatan ekonomi pada pertengahan tahun 2026.

"Jadi saya minta kepada para gubernur itu, perbaiki dulu tata kelola dan penyerapan uang daerah. Dua triwulan ke depan, saya lihat seperti apa. Kalau bagus, penyelewengan sedikit, saya yakin ekonomi (akan mengalami peningkatan)," katanya.

Selain itu, Purbaya juga akan menambah dana transfer ke daerah (TKD) jika terjadi peningkatan ekonomi.

(*)

 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved