Polisi Tewas di Lombok Barat

Segini Gaji Brigadir Esco, Polisi di Lombok Tewas Dibunuh Brigadir Rizka Sang Istri Gegara Ekonomi

gaji per bulan Brigadir Esco yang dibunuh istrinya, antara Rp2.493.000- Rp3.971.000, dibunuh usai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena ekonomi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunlombok.com/Tiktok/rizkasintiya
TERSANGKA BARU- (Kiri) Brigadir Esco Faska Rely. (kanan) Briptu Rizka, istri Brigadir Esco yang ditetapkan tersangka. gaji per bulan Brigadir Esco yang dibunuh istrinya, antara Rp2.493.000- Rp3.971.000, dibunuh usai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena ekonomi 

Setelah Esco tidak sadarkan diri, tubuhnya kemudian dibawa ke kebun di belakang rumah. 

Selanjutnya di bagian leher dikaitkan seutas tali nilon warna biru untuk mengesankan bahwa korban seolah-olah bunuh diri. 

Sejumlah pihak yang turut serta dalam rangkaian kejadian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dengan sengaja membantu RS, dan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," terang Eka. 

Lima tersangka ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

Awalnya, polisi menetapkan istri almarhum Brigadir Esco, Briptu Rizka sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda NTB, pada Jumat (19/9/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Rizka menolak memperagakan sejumlah adegan inti sebelum Brigadir Esco tewas karena merasa tidak pernah melakukan pembunuhan.

Proses rekonstruksi kemudian diperankan oleh pemeran pengganti.  

Dari hasil rekonstruksi tersebut, polisi yakin ada orang lain yang turut serta membantu mambawa jenazah Brigadir Esco dan dipindahkan ke kebun kosong dekat rumahnya. 

Tragedi ini mengguncang institusi kepolisian dan memicu perhatian publik, terutama setelah keluarga korban mendesak penuntasan kasus dengan cepat dan transparan.

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved