Polisi Tewas di Lombok Barat
Segini Gaji Brigadir Esco, Polisi di Lombok Tewas Dibunuh Brigadir Rizka Sang Istri Gegara Ekonomi
gaji per bulan Brigadir Esco yang dibunuh istrinya, antara Rp2.493.000- Rp3.971.000, dibunuh usai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena ekonomi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Gaji polisi berpangkat Brigadir antara Rp2.493.000- Rp3.971.000
- Motif pembunuhan Brigadir Esco oleh istrinya, Brigadir Rizka berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dipicu persoalan ekonomi.
- Brigadir Rizka Sintiyani, yang diduga menjadi dalang utama pembunuhan suaminya
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan Anggota intel Polsek Sekotong, Lombok, Brigadir Esco Pasca Rely oleh istrinya sendiri, Brigadir Rizka Sintiyani dilatarbelakangi cekcok masalah ekonomi.
Polisi telah menetapkan lima tersangka utama, termasuk istri korban, Brigadir Rizka Sintiyani, yang diduga menjadi dalang utama pembunuhan.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga bahwa motif pembunuhan Brigadir Esco berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu oleh persoalan ekonomi.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Dalang Utama, Mertua Ikut Tutupi Kematian
Meski dua-duanya berstatus sebagai anggota kepolisian, gaji Esco dan Rizka yang berpangkat Brigadir itu diduga tak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya.
Diketahui, gaji per bulan polisi berpangkat Brigadir antara Rp2.493.000- Rp3.971.000
Selain gaji pokok, juga ada tunjangan sebesar Rp 2.493.000
Besaran gaji diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Berikut daftar lengkap gaji polisi berdasarkan pangkatnya:
Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polisi terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
- Gaji polisi golongan I Tamtama
Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
- Gaji polisi golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
- Golongan III Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
- Golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
- Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan polisi 2025
Dikutip dari Kompas.com (17/10/2025), tunjangan polisi tahun 2025 sesuai kelas jabatannya sebagai berikut:
Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
Wakapolri: Rp 34.902.000.
Baca juga: TERKUAK Penyebab Brigadir Esco Dibunuh Brigadir Rizka sang Istri, Puncak Cekcok Gegara Ekonomi
Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.
Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum.
Itulah ulasan mengenai gaji Polri 2025 dan tunjangannya yang berlaku saat ini, dari Tamtama hingga Jenderal.
Penyebab Kematian
Brigadir Esco ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 11.30 WITA dengan kondisi leher terikat tali.
Terungkap fakta, penyebab kematian Brigadir Esco adalah akibat benturan benda tumpul di bagian belakang kepala.
Polisi juga masih mencari barang bukti berupa benda tumpul, yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
"Yang membuat dia meninggal berdasarkan hasil autopsi keterangan ahli porensik, dan kemarin rekosntruksi ada beberapa luka yang ada di tubuh dan penyebab kematian benturan di bagian belakang kepala, dan ini (barang bukti benda tumpul) masih kita cari," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/10/2025).
Selain benda tumpul, hasil autopsi juga mengungak sejumlah luka luka di tubuh Brigadir Esco, yang berasal dari senjata tajam.
Senjata tajam yang diduga merupakan satu buah gunting yang kini sudah diamankan dan dihadirkan pada saat jumpa pers
"Satu sudah kami sita, sajam. dan satu lagi masih kita cari," katanya.
Motif Dipicu KDRT dan Ekonomi
Motif di balik kematian Brigadir Esco ini adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu masalah ekonomi.
Esco, awalnya sempat cekcok dengan istrinya Brigadir Rizka -yang ditetapkan sebagai tersangka utama, sebelum peristiwa penganiayaan yang berakhir dengan hilangnya nyawa Esco.
Wakapolres Lombok Barat Kompol I Kadek Metria menjelaskan bahwa keduanya sempat bersitegang.
"Diduga dipicu perselisihan berlatar ekonomi antara pelaku dan korban," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
Perselisihan antara Esco dan Rizka terjadi pada Selasa (19/8/2025) malam berujung pada tindak kekerasan.
Dalam reka ulang adegan sebelumnya, Rizka memperagakan adegan pemukulan yang mengarah ke kepala belakang Esco.
"Berujung kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal," ucap Kadek.
Baca juga: Kesaksian Anak Ungkap Kondisi Terakhir Brigadir Esco Buat Kakek Curiga: Ayah Tidur Gak Bangun-bangun
Tak hanya itu, keduanya sempat berkelahi sehingga Esco juga mengalami luka akibat benda tajam.
Barang bukti gunting yang diduga digunakan untuk melukai Esco sudah disita.
Setelah Esco tidak sadarkan diri, tubuhnya kemudian dibawa ke kebun di belakang rumah.
Selanjutnya di bagian leher dikaitkan seutas tali nilon warna biru untuk mengesankan bahwa korban seolah-olah bunuh diri.
Sejumlah pihak yang turut serta dalam rangkaian kejadian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dengan sengaja membantu RS, dan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," terang Eka.
Lima tersangka ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Awalnya, polisi menetapkan istri almarhum Brigadir Esco, Briptu Rizka sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda NTB, pada Jumat (19/9/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Rizka menolak memperagakan sejumlah adegan inti sebelum Brigadir Esco tewas karena merasa tidak pernah melakukan pembunuhan.
Proses rekonstruksi kemudian diperankan oleh pemeran pengganti.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, polisi yakin ada orang lain yang turut serta membantu mambawa jenazah Brigadir Esco dan dipindahkan ke kebun kosong dekat rumahnya.
Tragedi ini mengguncang institusi kepolisian dan memicu perhatian publik, terutama setelah keluarga korban mendesak penuntasan kasus dengan cepat dan transparan.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Polisi Tewas di Lombok Barat
Brigadir Esco Faska Rely
Briptu Rizka Sintiyani
Lombok Barat
Meaningful
| Segini Gaji Briptu Rizka Tega Bunuh Suami Dipicu Masalah Ekonomi, Kini Terancam Hukuman Berat |
|
|---|
| Sosok Amaq Saiun Ayah Mertua Ikut Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Terkuak Ini Perannya |
|
|---|
| 7 Fakta Pembunuhan Brigadir Esco oleh Briptu Rizka Istrinya & Keluarga, Mertua Sempat Akting |
|
|---|
| Liciknya Ayah Briptu Rizka Pura-pura Temukan Jasad Brigadir Esco, Kini Tersangka Kematian Menantu |
|
|---|
| Briptu Rizka Sekeluarga Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Ayah Korban Duga Oknum Polisi Terlibat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.