Pembunuhan Kacab Bank di Jaktim

Penjelasan Pomdam Jaya, Motif Kopda FH Dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

Prajurit TNI Kopda FH kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta.

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
PEMBUNUHAN KACAB BANK — Oknum anggota TNI, Kopda FH, ditangkap atas perannya sebagai perencana penculikan dan pembunuhan Kacab bank BUMN Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). 

"Peran yang bersangkutan sebagai 'perantara' untuk mencari orang guna menjemput paksa," kata Donny.

Baca juga: Demi Uang, Kopda FH Otaki Pembunuhan Ilham Kacab Bank BUMN, Beri Imbalan Rp 45 Juta Ke Penculik

Baca juga: Motif Kopda FH Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Ilham Kacab Bank BUMN, Diduga Terima Sejumlah Uang

Belasan Tersangka Lain

Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya sejauh ini menangkap dan menetapkan belasan orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Ilham.

Terkini, polisi menangkap tersangka E dan W yang berperan memantau (surveillance) korban sebelum diculik di pusat perbelanjaan daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

E ditangkap di Penjaringan Jakarta Utara, sedangkan W ditangkap di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Polisi sebelumnya juga lebih dulu menangkap RS yang berperan mengintai korban.

RS ditangkap tim gabungan di tempat persembunyiannya di Jalan Handayani, Sendangrejo, Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2025) pukul 02.15 WIB.

Polisi juga telah menangkap delapan pelaku lainnya yakni EW alias Eras, AT, RS, RAH, C, DH, YJ dan AA.

AT, RS, dan RAH ditangkap di kawasan Jakarta Pusat sedangkan RW diamankan di sebuah bandara di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk DH, YJ dan AA ditangkap di daerah Solo, Jawa Tengah. Lalu pelaku berinisial C ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

 

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved