Pembunuhan Kacab Bank di Jaktim

Kejahatan Lain Dwi Hartono Cs Dalang Penculik Kacab Bank BUMN Jadi Tersangka Bobol Rekening Rp204 M

Tersangka C alias K dan Dwi Hartono berperan sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman, senilai Rp204 miliar

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
KASUS PEMBOBOLAN BANK- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025). Tersangka C alias K dan Dwi Hartono berperan sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman, senilai Rp204 miliar 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekening dorman senilai Rp 204 miliar.

Dari sembilan tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan Dwi Hartono (40), dan Candy alias Ken (41), dalang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37 tahun).

Tersangka berinisial C alias K dan DH berperan sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Terapkan Pasal Pembunuhan & Penganiyaaan di Kematian Ilham Kacab Bank BUMN

PERS RILIS- 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank dihadirkan dalam Konferensi pers, Selasa, (16/9/2025). Pelaku Ken sempat mengajak Ilham Pradipta (37), Kacab Bank BUM untuk kerja sama memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan, berujung dibunuh
PERS RILIS- 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank dihadirkan dalam Konferensi pers, Selasa, (16/9/2025). Pelaku Ken sempat mengajak Ilham Pradipta (37), Kacab Bank BUM untuk kerja sama memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan, berujung dibunuh (Youtube Kompas TV)

Helfi menjelaskan, dalam perkara pembobolan rekening ini, Candy berperan sebagai mastermind.

Sedangkan Dwi Hartono bertugas membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.

Dalam melakukan aksinya, Candy mengeklaim sindikatnya itu merupakan bagian dari Satuan Tugas Perampasan Aset.

"Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank Plat Merah yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dilansir dari Kompas.com, Kamis, (24/9/2025).

Selain Candy dan Dwi, ada tujuh tersangka lain dalam perkara pembobolan rekening dorman ini yang terbagi ke tiga kelompok berbeda.

Dari internal bank, polisi menetapkan AP (50), kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system, serta GRH (43), consumer relations manager yang menjadi penghubung antara sindikat dan kepala cabang pembantu.

Dari kelompok eksekutor, ada C alias K (41) yang berperan sebagai mastermind dengan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan mengeklaim menjalankan tugas negara secara rahasia.

Selain itu, ada DR (44), seorang konsultan hukum yang melindungi kelompok serta aktif merencanakan eksekusi.

Baca juga: Gegara Rekening Dormant, Ilham Kacab Bank BUMN jadi Target Acak Diculik Berdasarkan Kartu Nama

Lalu, NAT (36), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal ke core banking system dan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan.

Peran lain dimainkan R (51) yang menjadi mediator antara kepala cabang dan sindikat sekaligus menerima aliran dana, serta TT (38) yang berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal dan mengelola hasil kejahatan.

Sementara itu, kelompok pencucian uang terdiri dari DH (39) yang membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.

Serta IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved