Pembunuhan Kacab Bank di Jaktim
Ini Alasan Polisi Tak Terapkan Pasal Pembunuhan & Penganiyaaan di Kematian Ilham Kacab Bank BUMN
Terungkap alasan polisi tidak menerapkan pelaku pasal pembunuhan dan penganiayaan kasus kematian Kepala Cabang Pembantu
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi tidak menerapkan pelaku pasal pembunuhan dan penganiayaan kasus kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Diketahui, dalam kasus ini 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak termasuk dua prajurit Kopassus yang turut terlibat dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian.
"Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025), dikutip Kompas.com
"Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambah Wira.

Wira juga menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maupun Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.
"Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Wira lagi.
Baca juga: Gegara Rekening Dormant, Ilham Kacab Bank BUMN jadi Target Acak Diculik Berdasarkan Kartu Nama
Adapun motif penculikan terhadap Ilham adalah upaya memindahkan sejumlah uang dari rekening dormant ke rekening penampung.
Dalam kasus ini, salah satu pelaku dalam klaster aktor intelektual penculikan, Candy alias Ken, mempunyai data beberapa rekening dormant.
Untuk pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan memerlukan persetujuan otoritas KCP.
Dengan begitu, Candy bersama Dwi Hartono mencari KCP untuk bersekongkol.
Namun setelah satu bulan, mereka tidak menemukan KCP. Dalam satu kesempatan, tim lapangan Candy memberikan kartu nama Ilham.
Kartu nama itu kemudian diserahkan kepada Dwi Hartono untuk ditelusuri sampai akhirnya Ilham diculik di sebuah supermarket wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Saat diculik, korban dianiaya di dalam dua mobil yang berbeda, yakni Toyota Avanza dan Toyota Fortuner. Seyogianya korban akan dibawa ke sebuah safehouse untuk dipaksa memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan.
Gegara Rekening Dormant, Ilham Kacab Bank BUMN jadi Target Acak Diculik Berdasarkan Kartu Nama |
![]() |
---|
Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House, Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant |
![]() |
---|
Fantastis, Segini Bayaran Serka N dan Kopda FH Diperintahkan Culik Kacab Bank BUMN hingga Tewas |
![]() |
---|
Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta, Masih dalam Kondisi Hidup Tak Berdaya Saat Dibuang di Bekasi |
![]() |
---|
Prajurit Bermasalah, Ini Sosok Serka N dan Kopda FH dari Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.