Berita Viral

Usai Bebas, Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover Klaim KTP-nya Dipalsukan & Ada Peran Jokowi

Mengeklaim KTP miliknya dipalsukan saat dipenjara, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

Istimewa/Dok. Humas Lapas Kelas IIA Sragen
BAMBANG TRI BEBAS - Bambang Tri Mulyono berfoto bersama petugas Lapas Kelas IIA Sragen sebelum bebas bersyarat. Sedianya, Bambang Tri Mulyono akan dijemput oleh tim kuasa hukum pada Selasa (26/8/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, ternyata kuasa hukum baru mengetahui jika Bambang Tri Mulyono telah dipulangkan pada pukul 05.30 WIB. 

Namun, dalam buku karyanya tersebut, tidak dicantumkan dokumen pendukung seperti data atau pemberitaan di media massa.

Jokowi sempat buka suara terkait terbitnya buku tersebut dan menyayangkannya karena tidak disertai bukti ilmiah dalam penulisannya.

"Setiap pembuatan buku ada kaidah-kaidah ilmiah, ada materi yang harus diperdalam di lapangan, ada sumber-sumber kredibel yang bisa dipercaya," ucap Jokowi pada 16 Januari 2017.

"Kalau sumber-sumber enggak jelas dan enggak ilmiah, ngapain saya harus baca dan komentari," sambungnya.

Karya Bambang Tri ini pun membuatnya dipenjara selama tiga tahun karena dianggap terbukti melanggar Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Bebas Bersyarat

Pada 26 Agustus 2025 lalu, Bambang Tri pun dinyatakan resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah.

Adapun putusan tersebut tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025 lalu.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana mengungkapkan sebelum bebas bersyarat, Bambang Tri memang telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Namun, Maolana menegaskan Bambang Tri tetap dalam pengawasan meski tidak lagi mendekam di lapas.

Pasalnya, dirinya bukan dinyatakan bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

"Yang mana masa kemarin, pada waktu PK itu dia masih menjalani hukuman subsidernya yaitu denda Rp 1 miliar, dia harus menjalani 4 bulan, lha ini sudah dijalaninya dan hari ini bebas bersyarat," kata Maolana, dikutip dari Tribun Solo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover Klaim KTP-nya Dipalsukan, Tuding Ada PeranJokowi, .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved