Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Ini Kata Propam Polri Soal Perintah Kompol K di Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob, Terancam PTDH

Polri memastikan akan menggelar sidang etik terhadap dua anggota Brimob terkait insiden tragis yang menimpa pengemudi ojek online

Editor: Moch Krisna
Instagram Polres Karawang/Kompas
BRIMOB LINDAS OJOL : Potret Kompol Comas Kaju Gae beberapa waktu lalu 

Sementara itu, lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

 “Sidang (pelanggar kategori sesang) setelah Rabu dan Kamis, proses terhadap terduga pelanggar kategori sedang akan berjalan,” ujar Agus.

 “Bentuk sanksi bisa berupa penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan. Keputusan sepenuhnya ada di sidang komisi kode etik Polri,” katanya lagi.

 

Kronologi Affan Tewas

Affan Tewas Diketahui, aksi demostrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga memakan korban. Salah satunya pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21).

Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat. Kemudian, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa.

Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian. 

Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri. Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.

Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.

Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol K, Aipda MR, Bripka R, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

 

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved