Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Nasib Sopir & Komandan yang Lindas Ojol Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat, Kena Pelanggaran Berat
Nasib sopir Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Keju Gae yang lindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) masuk kategori
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib sopir Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Keju Gae yang lindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) masuk kategori pelanggaran berat.
Diketahui, Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di samping sopir.
Sementara sang sopir yakni Bripka Rohmat yang menjabat anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.
Kini kedua anggota Brimob terancam dipecat tidak hormat.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Dikutip Tribunnews.com
Baca juga: Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae Perwira di Dalam Rantis Brimob Lindas Ojol, Punya Jabatan Penting
Kemudian lima pelanggar sedang di antaranya M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.
"Untuk pelanggaran ketegori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," ungkapnya.
Gelar Sidang Etik
Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk kategori berat pada hari Rabu pada Rabu (3/9/2025) untik terduga pelanggar Kompol Kosmas dan pada Kamis (4/9/2025) untuk terduga pelanggar Bripka Rohmat.
Lima terduga pelanggar lain akan di sidang etik setelahnya.
Di samping itu Divpropam juga akan melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
Pekerjaan Mercy Jasinta, Penggalangan Petisi Tolak Kompol Cosmas Dipecat, Punya Jabatan di NTT |
![]() |
---|
Tetesan Darahnya untuk Ibu Pertiwi, Tak Terima Dipecat, Perjuangan Kompol Cosmas Diungkit Dr Sipri |
![]() |
---|
Susno Duadji Heran Hukuman Bripka Rohmat Didemosi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas: Kok Sampai Begini |
![]() |
---|
Alasan Hakim Ringankan Hukuman Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Driver Ojol Hingga Tewas |
![]() |
---|
Tangis Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol Hingga Tewas: Kami Hanya Andalkan Gaji Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.