Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Nasib Sopir & Komandan yang Lindas Ojol Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat, Kena Pelanggaran Berat

Nasib sopir Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Keju Gae yang lindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) masuk kategori

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Tangkapan layar
PAMEN PELINDAS AFFAN - Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia merupakan satu dari tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri setelah terjadinya insiden pelindasan terhadap driver ojol, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) lalu. Ia merupakan satu-satunya perwira menengah (pamen) yang berada di dalam kendaraan rantis (rantis) Brimob saat insiden dilindasnya Affan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib sopir Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Keju Gae yang lindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) masuk kategori pelanggaran berat.

Diketahui, Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di samping sopir.

Sementara sang sopir yakni Bripka Rohmat yang menjabat anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.

Kini kedua anggota Brimob terancam dipecat tidak hormat.

BRIMOB LINDAS OJOL- Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang perwira polisi turut berada dalam kendaraan taktis (Rantis) Baraccuda saat insiden yang menewaskan driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan (21) di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
BRIMOB LINDAS OJOL- Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang perwira polisi turut berada dalam kendaraan taktis (Rantis) Baraccuda saat insiden yang menewaskan driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan (21) di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (X/SatbrimobPMJ)

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Dikutip Tribunnews.com

Baca juga: Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae Perwira di Dalam Rantis Brimob Lindas Ojol, Punya Jabatan Penting

Kemudian lima pelanggar sedang di antaranya M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

"Untuk pelanggaran ketegori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," ungkapnya.

 

Gelar Sidang Etik

Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk kategori berat pada hari Rabu pada Rabu (3/9/2025) untik terduga pelanggar Kompol Kosmas dan pada Kamis (4/9/2025) untuk terduga pelanggar Bripka Rohmat.

Lima terduga pelanggar lain akan di sidang etik setelahnya.

Di samping itu Divpropam juga akan melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved