Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Ini Kata Propam Polri Soal Perintah Kompol K di Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob, Terancam PTDH

Polri memastikan akan menggelar sidang etik terhadap dua anggota Brimob terkait insiden tragis yang menimpa pengemudi ojek online

Editor: Moch Krisna
Instagram Polres Karawang/Kompas
BRIMOB LINDAS OJOL : Potret Kompol Comas Kaju Gae beberapa waktu lalu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polri memastikan akan menggelar sidang etik terhadap dua anggota Brimob terkait insiden tragis yang menimpa pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat pembubaran aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyatakan bahwa dugaan adanya perintah dari atasan dalam insiden tersebut akan menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Perbuatan Kompol K masuk kategori pelanggaran berat. Apakah ada perintah atau tidak, itu akan dibahas dalam sidang etik,” ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025) melansir dari Kompas.com.

Diketahui, terdapat tujuh anggota Brimob di dalam rantis saat kejadian.

Dua di antaranya berada di bagian depan: Bripka R sebagai sopir dan Kompol K di kursi samping.

Sidang etik terhadap Kompol K dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, sementara Bripka R akan menjalani sidang sehari setelahnya, Kamis, 4 September 2025.

Agus menegaskan bahwa hasil sidang akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.

 “Nanti akan ada penjelasan lebih lanjut setelah sidang berlangsung,” tutupnya.

 

ANGGOTA BRIMOB LINDAS OJOL-Divisi Propam Polri menampilkan tujuh anggota Brimob, kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), tampak menunduk tatapan kosong
ANGGOTA BRIMOB LINDAS OJOL-Divisi Propam Polri menampilkan tujuh anggota Brimob, kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), tampak menunduk tatapan kosong (IG/idextratime)


Identitas 7 Brimob

  • Kompol Cosmas Kaju Gae
  • Bripka Rohmat
  • Aipda M Rohyani
  • Briptu Danang
  • Bripda Mardin
  • Bharaka Jana Edi
  • Bharaka Yohanes David

 

2 Pelanggar Berat Terancam Diberhentikan

Terbaru, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan, dua orang dari tujuh anggota Brimob tersebut ditetapkan dalam kategori pelanggaran berat. Sedangkan lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.

“Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga. Untuk kategori berat, sidang kode etik akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K. Kemudian pada Kamis, 4 September 2025, untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus, Senin.

Kompol K diketahui menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, sedangkan Bripka R merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ yang digunakan saat insiden. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved