Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
IPW Sebut 7 Brimob Salahi Prosedur Pengamanan Rantis Sampai Lindas Ojol, Ungkap Bahaya Blind Spot
Indonesian Police Watch(IPW) menegaskan bahwa anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol menggunakan rantis saat membubarkan massa menyalahi prosedur
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Indonesian Police Watch (IPW) menegaskan bahwa anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol menggunakan rantis saat membubarkan massa telah menyalahi prosedur pengamanan.
Akibatnya, Affan Kurniawan, driver ojol yang meninggal dunia setelah dilindas mobil taktis Brimob, saat unjuk rasa di Jakarta, Kamis, (28/8/2025) malam.
Dari pemeriksaan internal divisi Propam, pengakuan penting dari Bripka Rohmat mengaku terjadi blind spot tidak memperhatikan ada orang di depannya saat peristiwa itu terjadi karena kaca rantis yang gelap dan situasi sekitar yang penuh asap dan massa.
Baca juga: Sebut Nyawa Terancam, 3 Brimob Ungkap Situasi Mencekam Sebelum Lindas Ojol: Pintu Dibuka Mati Kita
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap fungsi sebenarnya rantis Brimob.
“Pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai. Pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan,” ucap Sugeng dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).
Ia menegaskan bahwa kendaraan taktis Brimob seharusnya menjaga jarak aman dari kerumunan massa untuk mencegah munculnya titik buta atau blind spot yang berpotensi membahayakan.
Titik buta ini membahayakan, khususnya bagi massa yang tidak terlihat oleh pengemudi mobil.
“Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi, bahkan berpotensi membahayakan berada dalam kerumunan massa aksi dan dalam posisi blind spot,” kata Sugeng.
Blind spot tidak hanya membahayakan massa aksi, tetapi juga aparat, karena kendaraan taktis sulit dikendalikan di tengah kerumunan, sehingga berisiko diserbu massa.
Maka dari itu, IPW mendesak evaluasi sistem pengamanan saat aksi penyampaian aspirasi.
“IPW juga mendorong adanya evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dilakukan secara profesional dan terukur agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi maupun aparat polisi,” ucap Sugeng.
Baca juga: Kata Susno Duadji Soal Pihak Harus Disalahkan Dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas
Insiden ini menjadi peringatan bahwa penggunaan kendaraan taktis di tengah massa memerlukan prosedur pengamanan yang ketat dan profesional.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian aksi perlu segera dilakukan agar tragedi serupa tidak kembali terulang, demi keselamatan masyarakat maupun aparat di lapangan.
Anggota Brimob Ungkap Momen Mencekam Sebelum Melindas
Dari pemeriksaan internal divisi Propam, muncul tiga pengakuan penting dari anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan rantis saat kejadian.
Adapun ketujuh anggota Brimob adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Ketujuhnya dipastikan resmi diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pekerjaan Mercy Jasinta, Penggalangan Petisi Tolak Kompol Cosmas Dipecat, Punya Jabatan di NTT |
![]() |
---|
Tetesan Darahnya untuk Ibu Pertiwi, Tak Terima Dipecat, Perjuangan Kompol Cosmas Diungkit Dr Sipri |
![]() |
---|
Susno Duadji Heran Hukuman Bripka Rohmat Didemosi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas: Kok Sampai Begini |
![]() |
---|
Alasan Hakim Ringankan Hukuman Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Driver Ojol Hingga Tewas |
![]() |
---|
Tangis Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol Hingga Tewas: Kami Hanya Andalkan Gaji Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.