Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Dipeluk Prabowo, Ibu Affan Menangis Anaknya Tewas Dilindas Rantis Brimob, Minta Hukum Seadil-adilnya
Presiden RI Prabowo Subianto melayat ke rumah duka Affan Kurniawan, Jumat (29/8/2025). Ibu dan ayah almarhum menangis meminta keadilan di pelukannya.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
“Di situlah massa semakin mengiring kita pak, upayakan mobil ini berhenti pak. Bagaimana caranya berhenti sama massa. Dikejar sampai Kwitang sampai gerbang mako sat,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, situasi baru mereda setelah mobil berhasil masuk ke markas Mako Brimob di Kwitang. “Jadi begitu kita masuk mako gerbang ditutup udah pak,” tutupnya.
Tidak Lihat Ojol
Polisi pelindas pengemudi ojek online (ojol), diduga Bripka Rohmat mengaku tidak memperhatikan ada orang di depannya saat peristiwa itu terjadi karena kaca rantis yang gelap dan situasi sekitar yang penuh asap dan massa.
“Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak. Saya tidak mengerti posisi sopir (ojol) itu atau siapa,” kata Bripka Rohmat sebagaimana video yang disiarkan akun Instagram Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025).
Bripka Rohmat mengatakan dia hanya fokus ke depan saat pembubaran demo buruh tersebut.
“Kaca saya itu pakai ram, mobil saya itu pakai ram gelap. Nah di saat itu asap jalanan penuh, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan,” kata polisi itu.
Dia mengatakan, Jl Penjernihan di Pejompongan, Jakarta Pusat banyak batu-batu dan asap. Dia menerobos kerumunan massa.
“Itu saya hantam saja. Karena kalau nggak saya terobos itu, selesai sudah. Massa penuh,” kata dia.
Posisi Duduk di Dalam Rantis
Saat peristiwa tertabraknya Affan Kurniawan, Rantis Barracuda dikemudikan Bripka Rohmat.
Kemudian posisi Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian duduk di samping pengemudi.
Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David duduk di belakang.
Sosok ketujuh anggota Brimob tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Akibat insiden ini, tujuh personel Brimob dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September. Divisi Propam Polri juga turun tangan untuk memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik.
Peristiwa ini bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tapi juga memunculkan banyak pertanyaan publik soal prosedur penggunaan kendaraan taktis dalam situasi demonstrasi.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan pihaknya menetapkan ketujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim.
Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.
“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.
Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.
Adapun penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.
"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.
Karim menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.
"Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.
Patsus tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).
“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM. Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” jelas Abdul Karim.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas mobil rantis milik Brimob pada Kamis (28/8) malam di sekitaran Pejompongan, Jakarta, dalam rangkaian demonstrasi massa.
Selain driver ojol yang ditabrak polisi hingga tewas, diketahui ada juga pengemudi ojek online yang terluka.
Driver itu bernama Moh Umar Amarudin.
Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojek online yang tengah berusaha lari dari kerumunan.
Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Jejak Karier Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Ikut Dalam Rantis Brimob Lindas Ojol Affan |
![]() |
---|
Sebut Nyawa Terancam, 3 Brimob Ungkap Situasi Mencekam Sebelum Lindas Ojol: Pintu Dibuka Mati Kita |
![]() |
---|
Affan Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Ahok Sebut Ini Akibat DPR Tak Mau Dengarkan Rakyat |
![]() |
---|
Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae Perwira di Dalam Rantis Brimob Lindas Ojol, Punya Jabatan Penting |
![]() |
---|
Nama Lengkap 7 Anggota Brimob di Dalam Mobil Rantis Lindas Affan Kurniawan, Bripka Rohmat Jadi Sopir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.