Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya Pelindas Ojol saat Demo Terbukti Langgar Etik, Langsung Ditahan
Tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi terkait kendaraan taktis(rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21)
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).
Ketujuh polisi itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan saat ini ketujuh anggota Brimob itu langsung dilakukan penahanan.
"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Tampang 7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya yang Ada di Dalam Rantis Lindas Ojol saat Demo Ricuh

Adapun penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.
"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.
Abdul menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.
"Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.
Patsus tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).
“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM. Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” jelas Abdul Karim.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas mobil rantis milik Brimob pada Kamis (28/8) malam di sekitaran Pejompongan, Jakarta, dalam rangkaian demonstrasi massa.
Baca juga: Segini Harga Mobil Rantis Brimob Lindas Affan Driver Ojol di Pejompongan Berujung Meninggal Dunia
Selain driver ojol yang ditabrak polisi hingga tewas, diketahui ada juga pengemudi ojek online yang terluka.
Driver itu bernama Moh Umar Amarudin.
Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojek online yang tengah berusaha lari dari kerumunan.
Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis.
Pengakuan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan: Kalau Saya Berhentikan, Habis Pak |
![]() |
---|
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, ADO Sumsel Bakal Gelar Aksi di Polda Sumsel Senin, 1 September |
![]() |
---|
Jaket Ojol Robek Jadi Saksi Bisu, Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Antar Pesanan Makanan |
![]() |
---|
'Mau Nyeberang Kena Barracuda Ngebut, Kelindes' Rekan Ojol di TKP Tegaskan Affan Tak Ikut Demo |
![]() |
---|
Tampang 7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya yang Ada di Dalam Rantis Lindas Ojol saat Demo Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.