Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya Pelindas Ojol saat Demo Terbukti Langgar Etik, Langsung Ditahan

Tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi terkait kendaraan taktis(rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
BRIMOB LINDAS OJOL-Konferensi pers Divisi Propam Polri terkait pemeriksaan 7 anggota Brimob yang menjadi terduga pelanggar pelindas ojek online di kantor Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025).  Tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).  

TRIBUNSUMSEL.COM - Tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21). 

Ketujuh polisi itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan saat ini ketujuh anggota Brimob itu langsung dilakukan penahanan.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Tampang 7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya yang Ada di Dalam Rantis Lindas Ojol saat Demo Ricuh

ANGGOTA BRIMOB LINDAS OJOL-Divisi Propam Polri menampilkan tujuh anggota Brimob, kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), tampak menunduk tatapan kosong
ANGGOTA BRIMOB LINDAS OJOL-Divisi Propam Polri menampilkan tujuh anggota Brimob, kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), tampak menunduk tatapan kosong (IG/idextratime)

Adapun penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.

"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.

Abdul menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.

"Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.

Patsus tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).

“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM. Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” jelas Abdul Karim.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas mobil rantis milik Brimob pada Kamis (28/8) malam di sekitaran Pejompongan, Jakarta, dalam rangkaian demonstrasi massa.

Baca juga: Segini Harga Mobil Rantis Brimob Lindas Affan Driver Ojol di Pejompongan Berujung Meninggal Dunia

Selain driver ojol yang ditabrak polisi hingga tewas, diketahui ada juga pengemudi ojek online yang terluka.

Driver itu bernama Moh Umar Amarudin.

Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojek online yang tengah berusaha lari dari kerumunan.

Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved