Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Kata Susno Duadji Soal Pihak Harus Disalahkan Dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyebut yang memerintahkan anggota brimob melindas ojol, dialah yang harus bertanggungjawab

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
BRIMOB LINDAS OJOL- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyebut yang memerintahkan anggota brimob melindas ojol, dialah yang harus bertanggungjawab 

Menurutnya, unjuk rasa adalah bagian dari hak demokratis warga negara yang dilindungi oleh konstitusi, bukan tindakan melawan pemerintah.

"Pemeriksa harus betul-betul memeriksa apa petunjuk yang diberikan oleh komandan lapangan atau penanggung jawab terhadap anak buah di lapangan yang melakukan mengamanan unjuk rasa, ingat ya ini bukan pembubaran unjuk rasa, tetapi pengamanan unjuk rasa," tegasnya.

Ia mengingatkan, seluruh elemen bangsa, mulai dari Polri, TNI, Satpol PP, hingga DPR, perlu memahami bahwa rakyat adalah pemilik negara. 

Dengan begitu, aparat harus menempatkan diri sebagai pengayom, bukan lawan dari masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat.

 "Harus merubah mindset itu bahwa negara ini sejak ada reformasi sudah menjadi negara demokrasi, tidak bisa lagi oh bahwa unjuk rasa itu bertentangan dengan ini, gak bisa, pemilik negeri ini adalah rakyat," tutur Susno.

Susno menambahkan, rantis dibeli menggunakan uang rakyat, begitu pula gaji aparat yang bersumber dari pajak masyarakat. 

Oleh karena itu, seluruh perangkat negara harus mengingat bahwa keberadaan mereka adalah untuk melayani, bukan menakut-nakuti rakyat.

 

Sopir Pelindas Driver Ojol

Terungkap sosok sopir pembawa mobil rantis Brimob Polri yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut adalah Bripka R.

Bripka R termasuk dalam ketujuh anggota Brimob yang kini telah ditahan Divpropam Polri.

Karim menuturkan Bripka R dan Kompol C berada di depan.

Sedangkan Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di belakang.

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," kata Irjen Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025), dilansir dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Pengakuan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan: Kalau Saya Berhentikan, Habis Pak

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved