Berita OKI

Pemkab OKI Larang Orgen Pakai Musi Remix, Hiburan Dibatasi Pukul 17.00 WIB, Melanggar Bakal Disanksi

Kini Pemerintah Kabupaten resmi telah membatasi operasional hiburan malam, usaha penyewaan alat musik di seluruh wilayah OKI. 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Pemkab OKI
LARANG MUSIK REMIX - Melalui kesepakatan bersama, forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) mengambil langkah tegas menjaga ketertiban masyarakat terkait larangan menggelar hajatan dengan hiburan musik remix dan juga full DJ, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Mengingat masih ada saja warga di  Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar hajatan dengan hiburan musik remix (disko) dan juga full DJ (disc jockey) yang menjadi ladang tempat kumpul para pengguna barang narkotika atau beralkohol.

Kini Pemerintah Kabupaten resmi telah membatasi operasional hiburan malam, usaha penyewaan alat musik di seluruh wilayah OKI. 

Hal ini dilakukan untuk mendukung tercipta situasi aman dan juga kondusif di tengah-tengah masyarakat, 

Melalui kesepakatan bersama, forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) mengambil langkah tegas jaga ketertiban masyarakat.

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki mengatakan, fokus larangan ini bukan pada bentuk hiburan tradisional seperti orgen tunggal, melainkan pada jenis musik remix yang kerap disalahgunakan.

"Kita larang ini bukan orgennya, tapi musik remix. Musik remix seringkali menjadi pintu masuk peredaran narkoba, kekerasan dan tindakan negatif lainnya. Semua demi jaga nama baik dan ketertiban di OKI," kata Muchendi saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025) siang.

Menurutnya, keputusan ini lahir dari keprihatinan seluruh forkopimda terhadap dinamika sosial semakin memprihatinkan, terutama di tingkat paling bawah di desa. 

"Saya juga menyerukan peran aktif orang tua untuk lebih peduli dalam menjaga anak dan keluarga dari dampak negatif hiburan malam, sebagai langkah awal untuk menciptakan ruang hiburan yang sehat dan bebas narkoba," ujarnya.

Dikatakan Muchendi, terdapat beberapa poin penting yang telah ditetapkan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat.

"Terkait dengan pembatasan waktu hiburan hanya dibolehkan sampai pukul 17.00 WIB, larangan musik remix dan DJ. Karena jenis musik ini dilarang keras dianggap sering menjadi pemicu tindakan kriminal," 

"Setiap kegiatan hiburan wajib mengantongi izin kepolisian dan diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat. Penyelenggara juga harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab," sambungnya.

Baca juga: Polisi-TNI Bubarkan Acara Aqiqah Pakai Musik Remix di Ogan Ilir, Puluhan Orang Diperiksa

Baca juga: Pengusaha Orgen di Talang Ubi PALI Ngeluh, Acara Dibatasi Jam 5 Sore dan Dilarang Putar Musik Remix

Ditambahkan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto dengan kesepakatan  pihaknya berkomitmen mengawasi dan memastikan pelaksanaan kesepakatan berjalan efektif. 

"Kami siap berkolaborasi bersama Kodim, Polsek, seluruh perangkat daerah untuk melakukan patroli dan pengawasan. Tentunya kami akan kedepankan tindak pencegahan, sedangkan penindakan hukum akan menjadi upaya terakhir," ujar dia.

Ditegaskan Kapolres, teruntuk para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana yang maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

"Sanksi yang diberikan bagi pemilik tempat acara yang melanggar, telah sesuai dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 yang diubah lewat perda nomor 14 tahun 2021," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved