Berita Prabumulih

Beli Sabu Rp4 Juta untuk Diedarkan, Pengedar Narkoba di Mangga Besar Prabumulih Ditangkap Polisi

Pelaku berhasil diringkus berinisial AK (25) warga Jalan Mangga RT 013 RW 06 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
PENGEDAR - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan di wilayah Kelurahan Mangga Besar Prabumulih inisial AK diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih di bawah pimpinan Iptu Muhammad Arafah SH kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berhasil diringkus berinisial AK (25) warga Jalan Mangga RT 013 RW 06 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Sumsel
 
Pengedar inisial AK tersebut diringkus polisi saat berada di sebuah rumah kawasan Jalan Masjid Nurul Fallah RT 002 RW 004 Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu berat bruto 9,61 gram, 6 bal plastik klip bening, 1 unit alat timbangan digital, 1 buah skop pipet plastik dan 1 perangkap alat hisap bong.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya pelaku AK bermula dari dari informasi masyarakat ke Satres Narkoba.

Baca juga: Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita

Dalam laporan masyarakat tersebut menyebutkan di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Fallah Kelurahan Sidogede sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Arafah SH bersama Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita SH beserta Anggota Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AK.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui jika mendapat narkotika jenis sabu itu dari insial GL (DPO) dengan cara dibeli seharga Rp 4 juta," ungkap Kasat Narkoba kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini petugas kita terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan memeriksa tersangka," katanya.

Polres Prabumulih terus mengimbau seluruh masyarakat kota Prabumulih untuk melaporkan jika adanya dugaan peredaran nakoba di lingkungan sekitar dan akan ditindak tegas.

"Untuk masyarakat yang memberi informasi jelas identitas akan kami jaga," tuturnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved