Berita Prabumulih
Beli Sabu Rp4 Juta untuk Diedarkan, Pengedar Narkoba di Mangga Besar Prabumulih Ditangkap Polisi
Pelaku berhasil diringkus berinisial AK (25) warga Jalan Mangga RT 013 RW 06 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih di bawah pimpinan Iptu Muhammad Arafah SH kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berhasil diringkus berinisial AK (25) warga Jalan Mangga RT 013 RW 06 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Sumsel.
Pengedar inisial AK tersebut diringkus polisi saat berada di sebuah rumah kawasan Jalan Masjid Nurul Fallah RT 002 RW 004 Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu berat bruto 9,61 gram, 6 bal plastik klip bening, 1 unit alat timbangan digital, 1 buah skop pipet plastik dan 1 perangkap alat hisap bong.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya pelaku AK bermula dari dari informasi masyarakat ke Satres Narkoba.
Baca juga: Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita
Dalam laporan masyarakat tersebut menyebutkan di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Fallah Kelurahan Sidogede sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Arafah SH bersama Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita SH beserta Anggota Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AK.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui jika mendapat narkotika jenis sabu itu dari insial GL (DPO) dengan cara dibeli seharga Rp 4 juta," ungkap Kasat Narkoba kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini petugas kita terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan memeriksa tersangka," katanya.
Polres Prabumulih terus mengimbau seluruh masyarakat kota Prabumulih untuk melaporkan jika adanya dugaan peredaran nakoba di lingkungan sekitar dan akan ditindak tegas.
"Untuk masyarakat yang memberi informasi jelas identitas akan kami jaga," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Siapkan Anggaran Rp360 Juta, Pemkot Prabumulih Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Meski Tak Punya BPJS |
![]() |
---|
Di Tahun 2025, ada 41 Anak Stunting di Prabumulih, Pemkot Targetkan 2027 Zero Stunting |
![]() |
---|
Turun ke Kolam Saat Mancing Bersama Teman, Pelajar di Prabumulih Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Suami-Istri Jadi Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Berawal Dari Laporan Masyarakat |
![]() |
---|
SD dan SMP Swasta di Bawah Naungan Pemkot Prabumulih Bakal Dapat Seragam Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.