Berita Ogan Ilir

Polisi-TNI Bubarkan Acara Aqiqah Pakai Musik Remix di Ogan Ilir, Puluhan Orang Diperiksa

Polri-TNI bersikap tegas dengan membubarkan acara aqiqah menghadirkan musik remix di Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, Sumsel. 

Dokumentasi Polsek Pemulutan
BUBARKAN REMIX - Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan hiburan musik remix di Desa Segayam, Kamis (31/7/2025) petang. Penindakan ini dilakukan setelah sebelumnya aparat dan masyarakat telah menandatangani nota kesepakatan tentang ketertiban umum. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Petugas gabungan Polri-TNI bersikap tegas dengan membubarkan acara aqiqah yang digelar dengan menghadirkan hiburan musix remix di Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, Sumsel. 

Sebelumnya, aparat penegak hukum sudah mengingatkan berkali-kali agar tak mengadakan musik remix di acara apapun, namun faktanya masih saja ada masyarakat Ogan Ilir yang melanggar.

Itulah yang menjadi alasan aparat gabungan TNI-Polri turun tangan dengan menertibkan dan membubarkan hiburan musik tersebut.

"Hari Kamis kemarin ada yang menggelar aqiqah pakai hiburan musik remix. Kami bubarkan," kata Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari, Jumat (1/8/2025).

Polsek Pemulutan melakukan penertiban bersama Koramil 402-12/Pemulutan.

Setelah membubarkan hiburan musik remix, polisi mengingatkan penyelenggara hajatan agat tak lagi menggelar kegiatan tersebut.

"Setelah kami ingatkan, pemilik hajatan mengerti dan semua yang hadir membubarkan diri," ungkap Angga.

Baca juga: Pengusaha Orgen di Talang Ubi PALI Ngeluh, Acara Dibatasi Jam 5 Sore dan Dilarang Putar Musik Remix

Polisi juga memeriksa puluhan orang terkait dugaan penggunaan obat-obatan terlarang.

Namun tak ditemukan ada pengunjung yang kedapatan mengonsumsinya.
 
Angga menjelaskan, aparat pemerintahan desa dan kecamatan di Pemulutan sebelumnya telah menandatangani nota kesepakatan.

Adapun nota kesepakatan tersebut berisi perjanjian untuk tidak mengadakan hiburan musik remix.

Dasar dari nota kesepakatan itu yakni Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 13 tentang tugas pokok kepolisian Pasal 15 ayat (2) huruf a dan c, tentang wewenang menjaga ketertiban umum dan ketentuan perizinan kegiatan masyarakat.

"Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan masyarakat," papar Angga. 

Pucuk pimpinan Polsek Pemulutan menegaskan Polri akan terus berkolaborasi dengan TNI dalam menjaga situasi keamanan.

"Serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah," kata Angga msnegaskan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved