Berita OKI

Pemkab OKI Larang Orgen Pakai Musi Remix, Hiburan Dibatasi Pukul 17.00 WIB, Melanggar Bakal Disanksi

Kini Pemerintah Kabupaten resmi telah membatasi operasional hiburan malam, usaha penyewaan alat musik di seluruh wilayah OKI. 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Pemkab OKI
LARANG MUSIK REMIX - Melalui kesepakatan bersama, forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) mengambil langkah tegas menjaga ketertiban masyarakat terkait larangan menggelar hajatan dengan hiburan musik remix dan juga full DJ, Kamis (7/8/2025). 

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko  menyatakan dukungannya penuh terhadap pembatasan ini. 

"Kami sangat setuju edukasi ke masyarakat terus digencarkan. DPRD juga siap sosialisasi aturan ini hingga ke akar rumput," katanya.
 
Ditekankan Farid pentingnya peran para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat memberikan edukasi komprehensif mengenai hiburan yang bertanggung jawab.

Dengan kesepakatan ini, forkopimda OKI berharap secara signifikan menekan peredaran narkoba dan menciptakan suasana yang aman, nyaman serta kondusif bagi seluruh masyarakat OKI.

"Pendekatan persuasif dan edukasi akan terus digencarkan agar hiburan rakyat tetap dinikmati secara bertanggung jawab tanpa mengorbankan ketertiban umum," pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved