Berita Lubuklinggau
Lagi Tunggu Pembeli di Kontrakan, Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Seorang pengedar narkoba di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena menyimpan narkotika ditumpukan pakaian.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang pengedar narkoba di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena menyimpan narkotika ditumpukan pakaian.
Tersangka, Aidil Adhariyanto warga Jalan Watervang No.51 Rt. 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Pria berusia 38 tahun ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan warna warni di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa 05 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib.
Dari tangan tersangka diamankan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan kristal kristal putih sabu dan 3 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal kristal putih sabu dengan berat bruto 3.00 gram.
Kemudian, satu buah kotak plastik bekas cotton bud merk Selection, satu buah pipet yang digunakan sebagai alat untuk mengambil atau memindahkan shabu yang telah dimodifikasi bentuk sekop.
Lalu, uang tunai Rp. 100 ribu dengan rincian dua lembar pecahan Rp. 50 ribu.
Baca juga: Sempat Diusulkan Dua Napi Lapas Lubuklinggau Gagal Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin menyampaikan bila tersangka sudah lama menjadi target operasi.
"Tersangka kita tangkap saat menunggu pelanggan di sebuah kontrakan di wilayah Taba Jemekeh," ujarnya pada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Najamudin menyampaikan penangkapan bermula dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dengan melakukan penyidikan dilapangan dan penangkapan.
"Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan di tumpukan pakaian di lemari yang berada di kamar tidur di dalam rumah kontrakan," ujarnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pengakuan tersangka, dia membeli narkoba dari wilayah Kepala Curup," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Polres Lubuklinggau Gelar Doa Bersama Untuk Affan Kurniawan, Himbau Sama-Sama Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.