Kades Korupsi Dana Desa di OKI
Bangun Proyek Fiktif Pakai Dana Desa Hingga Rp 1,1 M, Eks Kades Lirik OKI Ditangkap Polisi
Kasus ini terbongkar setelah unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres OKI melakukan penyelidikan mendalam.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap kasus korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp 1.187.263.900.
Mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, inisial S (47) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana S diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 silam.
Kasus ini terbongkar setelah unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres OKI melakukan penyelidikan mendalam.
Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto tersangka S yang menjabat kepala desa periode 2015-2021 sengaja mengabaikan tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (TPTPK).
Tersangka diduga mengelola sendiri seluruh dana desa tanpa melibatkan pihak-pihak yang berwenang.
"Tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola langsung dana desa. Modus digunakan terbilang sistematis, yaitu tidak mengalokasikan dana sesuai anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)," katanya dalam keterangan di Mapolres OKI.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKI, terungkap bahwa sejumlah proyek baik fisik maupun nonfisik yang seharusnya dibiayai oleh dana desa, ternyata fiktif.
Anggaran proyek-proyek tersebut tetap dicairkan, namun tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Akibat perbuatan ini kerugian negara mencapai angka yang fantastis Rp 1.187.263.900.
Baca juga: BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara
Baca juga: Bermodal SPH Palsu Eks Kades Kayu Ara Batu Ogan Ilir Jual 1.541 Hektare Lahan, Tersangka Mafia Tanah
Maka dari itu, AKBP Eko menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi kasus korupsi, terutama melibatkan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
"Kami tidak akan memberi toleransi praktik korupsi, apalagi menyangkut dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut, tersangka S telah ditahan di Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya dijerat pasal dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara berat," ungkapnya, telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat dakwaan.
Selain itu. Dengan adanya kasus ini diharap menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik, khususnya kepala desa mengelola anggaran dengan jujur dan transparan.
"Penegakan hukum yang tegas ini merupakan upaya nyata ciptakan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel di Kabupaten OKI," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.