Berita Prabumulih
Ribuan PPPK di Prabumulih Belum Gajian, Pasca Dilantik Bulan Juni, Dewan Minta Pemkot Tunaikan Gaji
pihaknya sejak dilantik tidak lagi menerima honor sebagai PHL, sedangkan gaji sebagai PPPK belum jelas kapan akan dibayarkan.
"Mereka sudah bertahun-tahun mengabdi, dengan harapan besar bisa menjadi pegawai. Namun, karena adanya Undang-Undang ASN, banyak hal yang berdampak pada pekerjaan mereka," ungkapnya.
"Sekarang ASN ada dua, yaitu CPNS dan PPPK. Harapan dari pertemuan ini adalah adanya solusi. Saya merasa sedih, mereka adalah masyarakat kita yang pernah bekerja untuk kita," tambahnya.
Herda, salah seorang pegawai non-ASN non-database yang bekerja di RSUD Sobirin, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya merasa gelisah dan sedih. Berdasarkan hasil rapat melalui Zoom pada Jumat lalu, pegawai non-ASN non-database yang gagal CPNS tidak masuk dalam kategori prioritas atau R4 untuk diusulkan menjadi P3K paruh waktu.
Ia menjelaskan bahwa saat itu, ia mengikuti CPNS karena tidak ada pilihan lain. Sebab, seleksi P3K tahap pertama hanya untuk honorer yang masuk database, sementara yang tahap kedua tidak ada informasi yang mereka dapatkan.
Dengan kondisi ini, puluhan pegawai non-ASN non-database merasa tidak adil dan terjebak. Padahal, sebagian dari mereka sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.
"Harapan kami, kami jangan dibedakan. Kami bisa dibantu dan ada solusi agar bisa terus mengabdi di Musi Rawas," harapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Oktaviani, seorang pegawai Puskesmas Megang Sakti, yang mengaku sudah mengabdi selama lebih dari 10 tahun.
"Saya sudah 10 tahun mengabdi di rawat inap, masak mau dirumahkan?" ucapnya dengan nada sedih.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKP-SDM Musi Rawas, David Pulung, mengaku empati. Namun, menurutnya, berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan), ada kriteria khusus bagi mereka yang bisa diusulkan menjadi P3K paruh waktu.
Dalam ketentuan tersebut, pelamar yang dapat diusulkan adalah pegawai non-ASN yang masuk database dan mengikuti CPNS, pegawai non-ASN database yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi, serta pegawai non-ASN yang mengikuti tahapan P3K tetapi tidak mendapat lowongan. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan pegawai non-database yang ikut CPNS.
"Kegelisahan pegawai ini mungkin bukan hanya di Musi Rawas, tetapi juga di semua daerah," katanya.
David menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berani menyimpang dari aturan tersebut. Ia bahkan menyebutkan bahwa ada anggota keluarga Bupati yang tidak masuk dalam kategori prioritas.
"Kami paham apa yang disampaikan, tetapi kami juga tidak bisa menjanjikan. Itu sudah menjadi keputusan pusat," tutupnya. (Tim)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Sudah Dilantik Sejak Juni 2025, PPPK di Prabumulih Ngeluh Hingga Kini Belum Terima Gaji |
![]() |
---|
Resahkan Warga Karena Sering Transaksi Narkoba, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Beli di PALI, Pengedar Pil Ekstasi Jual Barangnya di Prabumulih, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Angin Kencang Angkat Tenda dan Menimpa Pemain Voli Walikota Prabumulih Cup, Dua Orang Luka-luka |
![]() |
---|
Hutan Kota dan Bumi Perkemahan Pangkul Prabumulih Terbengkalai, Pemkot Diharap Beri Perhatian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.