Berita Prabumulih

Ribuan PPPK di Prabumulih Belum Gajian, Pasca Dilantik Bulan Juni, Dewan Minta Pemkot Tunaikan Gaji

pihaknya sejak dilantik tidak lagi menerima honor sebagai PHL, sedangkan gaji sebagai PPPK belum jelas kapan akan dibayarkan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Pelantikan CPNS dan PPPK Beberapa Waktu yang Lalu. Ribuan PPPK di Prabumulih Belum Gajian, Pasca Dilantik Bulan Juni, Dewan Minta Pemkot Tunaikan Gaji 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kota Prabumulih mulai resah. Penyebabnya, sejak dilantik pada Senin (30/6/2025) lalu hingga saat ini belum ada kejelasan terkait gaji para PPPK.

"Kami ini belum jelas gaji bagiamana dan kapan akan dibayarkan oleh pemerintah," ungkap inisial A, satu diantara PPPK yang meminta namanya diinisialkan kepada waetawan, Senin (25/8/2025).

Menurut sumber tersebut, pihaknya sejak dilantik tidak lagi menerima honor sebagai PHL, sedangkan gaji sebagai PPPK belum jelas kapan akan dibayarkan.

"Kapanlah gaji kami keluar pak ya, tolong lah pak tanyakan," kata pegawai tersebut bertanya-tanya.

Hal yang sama disampaikan PPPK lainnya yang mengaku gaji pihaknya sampai saat ini pasca dilantik pada akhir Juni lalu belum dibayarkan dan belum ada kejelasan.

"Sekarang belum gajian, sementara anak dan istri butuh makan," keluh PPPK tersebut.

Pihaknya berharap pemerintah kota Prabumulih segera membayarkan gaji pihaknya dan jika ada kendala hendaknya segera diselesaikan sehingga segera cair.

"Kasian kami pak kalau sampai berbulan-bulan tidak ada kejelasan," tuturnya.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Prabumulih H Elman ST MM mengaku gaji para PPPK akan segera dicairkan oleh pemerintah kota Prabumulih.

"Akan segera dicairkan," ungkap Elman ketika diwawancarai di gedung DPRD Prabumulih.

Disinggung apakah kendala belum dicairkan gaji karena tidak ada anggaran atau kas kosong, pria yang pernah menjabat Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih tersebut anggaran ada.

"Untuk anggaran ada tersedia," katanya singkat.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Prabumulih, Ir Dipe Anom untuk PPPK komponen gaji sudah masuk di belanja pegawai dan berbeda dengan PPPK Paruh waktu namun terkait kesiapan pembayaran dan kecukupan anggaran akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Anggaran mereka sudah masuk ke belanja pegawai dan dianggarkan hingga akhir tahun, pemerintah kota kami harap karena gaji itu hak pegawai maka hendaknya dilaksanakan atau dibayarkan, selama anggaran itu sudah tersedia," katanya.

Berkaitan administrasi kata Dipe Anom, jika mereka sudah dilantik artinya untuk kelengkapan sudah dipenuhi sehingga tidak ada kendala lagi.

"Untuk administrasi baik dari kementerian maupun kita kami rasa sudah terpenuhi, makanya mereka dilantik. Jadi himbauannya agar pemerintah daerah segerakan melakukan pemenuhan kewajiban terhadap gaji-gaji PPPK yang telah sah dan resmi menjadi PPPK penuh waktu di kota Prabumulih," tuturnya.

Baca juga: Sudah Dilantik Sejak Juni 2025, PPPK di Prabumulih Ngeluh Hingga Kini Belum Terima Gaji

Baca juga: Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Non Database Ngadu ke DPRD Musi Rawas

Calon PPPK Dibatalkan

Terpisah mendekati hari pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Muara Enim formasi 2024, semakin banyak calon yang dibatalkan kelulusannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja (PIPKA), Yulius Caesar, di Muara Enim pada hari Minggu (24/8/2025).

"Benar, hingga saat ini, total sudah ada 32 calon P3K Kabupaten Muara Enim yang dibatalkan dengan berbagai sebab yang sudah sesuai dengan aturan. Bahkan, ada 5 orang yang sedang diproses karena adanya pengaduan," ujar Harson.

Harson menjelaskan, dari 32 calon P3K formasi tahun 2024 yang dibatalkan tersebut, satu orang mengundurkan diri setelah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH); empat orang meninggal dunia; empat orang menyatakan mengundurkan diri; enam orang tidak menyelesaikan pengisian DRH; tujuh orang tidak memenuhi syarat (TMS) atas aduan pasca-hasil Seleksi Kompetensi; sembilan orang TMS atas aduan pasca-Seleksi Administrasi; dan satu orang TMS kualifikasi pendidikan. Saat ini, ada lima orang lagi yang sedang dalam proses pemeriksaan, dan jumlahnya kemungkinan bisa bertambah jika ada temuan atau pengaduan dari masyarakat terkait proses penerimaan calon P3K tersebut.

Yulius menambahkan bahwa aduan dari masyarakat tersebut langsung disampaikan melalui E-Lapor yang dipantau oleh lembaga Wakil Presiden RI.

Pengaduan atau temuan ini kemudian diteruskan ke instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang akhirnya sampai ke BKP-SDM di daerah masing-masing. Aduan tersebut langsung diverifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui Inspektorat. Berdasarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat, pihak BKP-SDM dapat membatalkan atau tidak membatalkan kelulusan.

"Temuan ini rata-rata dari pengaduan masyarakat. Kami hanya menindaklanjutinya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Jadi, meskipun sudah dilantik, jika ada pengaduan masyarakat, akan terus ditindaklanjuti untuk diproses. Jika terbukti, bisa dibatalkan atau diberhentikan meskipun telah dilantik menjadi P3K," tegasnya.

Sesuai jadwal, sebanyak 4.998 P3K formasi 2024 Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang lolos seleksi tahap satu (3.172 orang) dan tahap dua (1.826 orang) akan dilantik pada 27 Agustus 2025 di GOR Sekundang Bara Muara Enim. 

Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu

Puluhan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdaftar dalam basis data (non-database) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mendatangi DPRD pada Senin (25/8/2025).

Mereka datang untuk mengadukan nasibnya karena tidak dapat masuk dalam usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, akibat pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kedatangan mereka disambut oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, beserta anggota Komisi 1 dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Musi Rawas, David Pulung.

Firdaus menyampaikan keprihatinan dan kesedihannya. Apalagi, sebagian dari mereka sudah mengabdi selama lebih dari 10 tahun.

"Mereka sudah bertahun-tahun mengabdi, dengan harapan besar bisa menjadi pegawai. Namun, karena adanya Undang-Undang ASN, banyak hal yang berdampak pada pekerjaan mereka," ungkapnya.

"Sekarang ASN ada dua, yaitu CPNS dan PPPK. Harapan dari pertemuan ini adalah adanya solusi. Saya merasa sedih, mereka adalah masyarakat kita yang pernah bekerja untuk kita," tambahnya.

Herda, salah seorang pegawai non-ASN non-database yang bekerja di RSUD Sobirin, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya merasa gelisah dan sedih. Berdasarkan hasil rapat melalui Zoom pada Jumat lalu, pegawai non-ASN non-database yang gagal CPNS tidak masuk dalam kategori prioritas atau R4 untuk diusulkan menjadi P3K paruh waktu.

Ia menjelaskan bahwa saat itu, ia mengikuti CPNS karena tidak ada pilihan lain. Sebab, seleksi P3K tahap pertama hanya untuk honorer yang masuk database, sementara yang tahap kedua tidak ada informasi yang mereka dapatkan.

Dengan kondisi ini, puluhan pegawai non-ASN non-database merasa tidak adil dan terjebak. Padahal, sebagian dari mereka sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

"Harapan kami, kami jangan dibedakan. Kami bisa dibantu dan ada solusi agar bisa terus mengabdi di Musi Rawas," harapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Oktaviani, seorang pegawai Puskesmas Megang Sakti, yang mengaku sudah mengabdi selama lebih dari 10 tahun.

"Saya sudah 10 tahun mengabdi di rawat inap, masak mau dirumahkan?" ucapnya dengan nada sedih.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKP-SDM Musi Rawas, David Pulung, mengaku empati. Namun, menurutnya, berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan), ada kriteria khusus bagi mereka yang bisa diusulkan menjadi P3K paruh waktu.

Dalam ketentuan tersebut, pelamar yang dapat diusulkan adalah pegawai non-ASN yang masuk database dan mengikuti CPNS, pegawai non-ASN database yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi, serta pegawai non-ASN yang mengikuti tahapan P3K tetapi tidak mendapat lowongan. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan pegawai non-database yang ikut CPNS.

"Kegelisahan pegawai ini mungkin bukan hanya di Musi Rawas, tetapi juga di semua daerah," katanya.

David menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berani menyimpang dari aturan tersebut. Ia bahkan menyebutkan bahwa ada anggota keluarga Bupati yang tidak masuk dalam kategori prioritas.

"Kami paham apa yang disampaikan, tetapi kami juga tidak bisa menjanjikan. Itu sudah menjadi keputusan pusat," tutupnya. (Tim)

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved