Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 17 Desember 2025, Warga OKU Timur Diminta Segera Manfaatkan

Budi Kurniawan, menjelaskan program ini memberikan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan, khususnya yang sudah lama menunggak pajak.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN -- Kepala Cabang Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan, didampingi Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya SH MH, meninjau langsung suasana pelayanan wajib pajak di Kantor Samsat OKU Timur, Rabu (20/8/2025), dalam rangka sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Masyarakat Kabupaten OKU Timur kini mendapat angin segar dalam urusan kewajiban pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Samsat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk Merdeka Pajak, yang berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Kepala Cabang Samsat OKU Timur I, Budi Kurniawan, menjelaskan program ini memberikan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan, khususnya yang sudah lama menunggak pajak.

“Cukup bayar satu tahun pajak saja, meski kendaraan sudah bertahun-tahun menunggak. Selain itu, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II yang biayanya nol rupiah, penghapusan pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Samsat OKU Timur bersama Satlantas Polres OKU Timur menggelar sosialisasi di Jalan Adiwiyata, Desa Kota Baru Selatan, Martapura.

Kegiatan itu dikemas dalam bentuk razia kendaraan sekaligus penyampaian informasi program Merdeka Pajak kepada pengendara.

Menurut Budi, antusiasme warga di OKU Timur menunjukkan bahwa program ini sangat dibutuhkan.

“Alhamdulillah, sejak diumumkan pada 17 Agustus lalu, jumlah wajib pajak yang datang sudah meningkat hampir dua kali lipat. Itu artinya kesadaran masyarakat mulai tumbuh, dan mereka merasa terbantu dengan adanya pemutihan ini,” katanya.

Baca juga: 400 Warga di Lubuklinggau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Hanya Bayar Biaya Pokok 1 Tahun

Baca juga: Berlangsung 80 Hari, Warga Antusias Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025

Tak lupa, Budi mengajak warga untuk tidak menunda-nunda.

“Program ini hanya sampai 17 Desember 2025. Jadi, saya mengimbau seluruh masyarakat OKU Timur agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai ketinggalan, karena setelah lewat dari tanggal itu, tentu aturan kembali normal,” pungkasnya.

Melalui program ini, pemerintah berharap beban masyarakat bisa lebih ringan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya taat pajak.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat OKU Timur agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Gunakan waktu sampai 17 Desember nanti untuk mengurus pajak kendaraan. Ini kesempatan emas,” tambah Budi.

Dengan berbagai keringanan tersebut, program Merdeka Pajak diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved