Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Belum Berpengaruh Signifikan di Empat Lawang
Sudah memasuki hari ke tiga program pemutihan pajak kendaraan di Empat Lawang, Sumsel, penerimaan pajak belum naik signifikan.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sudah memasuki hari ke tiga program pemutihan pajak kendaraan di Empat Lawang, Sumsel, penerimaan pajak belum naik signifikan.
Dari pantauan wartawan di kantor Samsat Empat Lawang, masih cenderung belum terlalu dipenuhi oleh warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, Kamis (21/8/2025) siang.
Kepala UPTB Bapenda Sumsel wilayah Empat Lawang atau Samsat Empat Lawang, Edi Saptono menyampaikan jika dibandingkan dengan hari-hari biasa penerimaan pajak sudah mulai ada kenaikan akan tetapi belum signifikan.
“Untuk kita di Empat Lawang dibandingkan dengan hari biasa sudah mulai ada kenaikan tapi belum signifikan untuk kenaikan penerimaan pajaknya,” katanya.
Baca juga: Viral Wajib Pajak di Lubuklinggau Ngeluh, Tak Bawa KTP Asli Harus Bayar Biaya Tambahan Rp 500 Ribu
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 17 Desember 2025, Warga OKU Timur Diminta Segera Manfaatkan
Walau begitu ia berharap pada hari-hari yang akan datang masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Sumatera Selatan tahun ini dengan sebaik-baiknya.
“Program pemutihan ini sangat menarik karena untuk pajak kendaraan bermotor hanya membayar 1 tahun pokok pajak, jadi semua denda, tilang, dan tunggakan semua hilang,” jelasnya.
Selain itu pada program pemutihan ini tidak hanya pokok PHB saja akan tetapi pajak progresif juga dihilangkan.
“Pajak progresif tidak ada lagi kemudian BBN II juga hilang, tunggakan dan denda jasa raharja juga dihilangkan,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda yang berlaku sampai dengan 17 Desember mendatang ini.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Viral Wajib Pajak di Lubuklinggau Ngeluh, Tak Bawa KTP Asli Harus Bayar Biaya Tambahan Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 17 Desember 2025, Warga OKU Timur Diminta Segera Manfaatkan |
![]() |
---|
400 Warga di Lubuklinggau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Hanya Bayar Biaya Pokok 1 Tahun |
![]() |
---|
Berlangsung 80 Hari, Warga Antusias Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sehari Bisa Layani 1.500 Wajib Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.