Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Belum Berpengaruh Signifikan di Empat Lawang

Sudah memasuki hari ke tiga program pemutihan pajak kendaraan di Empat Lawang, Sumsel, penerimaan pajak belum naik signifikan.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
BELUM RAMAI - Suasana hari ke 3 pemutihan pajak Provinsi Sumatera Selatan di kantor Samsat Empat Lawang yang terpantau sepi, Kamis (21/8/2025), 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sudah memasuki hari ke tiga program pemutihan pajak kendaraan di Empat Lawang, Sumsel, penerimaan pajak belum naik signifikan.

Dari pantauan wartawan di kantor Samsat Empat Lawang, masih cenderung belum terlalu dipenuhi oleh warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, Kamis (21/8/2025) siang.

Kepala UPTB Bapenda Sumsel wilayah Empat Lawang atau Samsat Empat Lawang, Edi Saptono menyampaikan jika dibandingkan dengan hari-hari biasa penerimaan pajak sudah mulai ada kenaikan akan tetapi belum signifikan.

“Untuk kita di Empat Lawang dibandingkan dengan hari biasa sudah mulai ada kenaikan tapi belum signifikan untuk kenaikan penerimaan pajaknya,” katanya.

Baca juga: Viral Wajib Pajak di Lubuklinggau Ngeluh, Tak Bawa KTP Asli Harus Bayar Biaya Tambahan Rp 500 Ribu

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 17 Desember 2025, Warga OKU Timur Diminta Segera Manfaatkan

Walau begitu ia berharap pada hari-hari yang akan datang masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Sumatera Selatan tahun ini dengan sebaik-baiknya.

“Program pemutihan ini sangat menarik karena untuk pajak kendaraan bermotor hanya membayar 1 tahun pokok pajak, jadi semua denda, tilang, dan tunggakan semua hilang,” jelasnya.

Selain itu pada program pemutihan ini tidak hanya pokok PHB saja akan tetapi pajak progresif juga dihilangkan.

“Pajak progresif tidak ada lagi kemudian BBN II juga hilang, tunggakan dan denda jasa raharja juga dihilangkan,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda yang berlaku sampai dengan 17 Desember mendatang ini.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved