Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel

Viral Wajib Pajak di Lubuklinggau Ngeluh, Tak Bawa KTP Asli Harus Bayar Biaya Tambahan Rp 500 Ribu

Viral di Lubuklinggau seorang wajib pajak mengeluh di media sosial (Medsos) karena harus membayar pajak kendaraan yang rinciannya tak sesuai aplikasi.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
PAJAK KENDARAAN - Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni didampingi Kanit Regident Iptu Dedi Sudiyar saat memberikan keterangan pada wartawan, Rabu (20/8/2025). 

Untuk biayanya sendiri untuk PKB + SWDKLLJ sebesar Rp.299.775. lalu untuk STNK dan ganti Plat Rp. 160 ribu karena  masa berlakunya 25-04-2015, kemudian untuk BPKB Rp.225 ribu sehingga totalnya Rp.684 ribu.

"Sementara ketika wajib pajak ngecek diaplikasi hanya bayar PKB saja, lalu untuk cetak Plat dan BBNKB tidak dihitungnya. Disana berawal kesalahpahaman itu muncul angka Rp.500 ribu," ujarnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved