Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel
Viral Wajib Pajak di Lubuklinggau Ngeluh, Tak Bawa KTP Asli Harus Bayar Biaya Tambahan Rp 500 Ribu
Viral di Lubuklinggau seorang wajib pajak mengeluh di media sosial (Medsos) karena harus membayar pajak kendaraan yang rinciannya tak sesuai aplikasi.
|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
PAJAK KENDARAAN - Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni didampingi Kanit Regident Iptu Dedi Sudiyar saat memberikan keterangan pada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Untuk biayanya sendiri untuk PKB + SWDKLLJ sebesar Rp.299.775. lalu untuk STNK dan ganti Plat Rp. 160 ribu karena masa berlakunya 25-04-2015, kemudian untuk BPKB Rp.225 ribu sehingga totalnya Rp.684 ribu.
"Sementara ketika wajib pajak ngecek diaplikasi hanya bayar PKB saja, lalu untuk cetak Plat dan BBNKB tidak dihitungnya. Disana berawal kesalahpahaman itu muncul angka Rp.500 ribu," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel
Pasca Viral Pungli, Seluruh PHL Samsat Lubuklinggau Diberhentikan, Wajib Pajak Dilayani PNS & PPPK |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Nunggak 10 Tahun, Hanya Perlu bayar 1 Tahun |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Samsat Lubuklinggau Diberhentikan, Pasca Viral Pungli Saat Pemutihan Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Belum Berpengaruh Signifikan di Empat Lawang |
![]() |
---|
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 17 Desember 2025, Warga OKU Timur Diminta Segera Manfaatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.