TOPIK
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel
-
Seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan UPTB Samsat Lubuklinggau diberhentikan pasca viral pungli Rp 500 ribu.
-
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
-
Pasca viral ada pegawai melakukan pungli dua hari lalu, UPTB Samsat Lubuklinggau mengambil tindakan tegas dengan menerapkan pemecatan.
-
Sudah memasuki hari ke tiga program pemutihan pajak kendaraan di Empat Lawang, Sumsel, penerimaan pajak belum naik signifikan.
-
Viral di Lubuklinggau seorang wajib pajak mengeluh di media sosial (Medsos) karena harus membayar pajak kendaraan yang rinciannya tak sesuai aplikasi.
-
Budi Kurniawan, menjelaskan program ini memberikan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan, khususnya yang sudah lama menunggak pajak.
-
Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni menyebutkan ada empat yang masuk program pemutihan pajak kali ini.
-
Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Sumsel disambut antusias masyarakat di hari pertama pelaksanaannya, Selasa (19/8/2025).
-
Kepala Samsat UPTB Palembang 1, Firnaz Lustian SH MH mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan atau insentif ini berlaku hingga 17 Desember 2025
-
Sedangkan terkait untuk PBB menurutnya akan di cek terlebih dahulu seperti apa kebijakan kedepannya.