Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel
400 Warga di Lubuklinggau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Hanya Bayar Biaya Pokok 1 Tahun
Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni menyebutkan ada empat yang masuk program pemutihan pajak kali ini.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Sumsel di Kota Lubuklinggau disambut antusias masyarakat di hari pertama pelaksanaannya, Selasa (19/8/2025).
Rencananya pelaksanaan program ini akan berlangsung selama 80 hari sampai 17 Desember 2025 mendatang.
Dihari pertama pelaksanaan pemutihan kendaraan kurang lebih 400 masyarakat telah mengikuti program ini.
Bahkan diprediksi dihari-hari berikutnya jumlah masyarakat yang mengurus dokumen kendaraannya akan lebih meningkat.
Sebagai antisipasi lonjakan masyarakat mengurus dokumen kendaraan, UPT Samsat Lubuklinggau menambah dua tenda layanan.
Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni menyebutkan ada empat yang masuk program pemutihan pajak kali ini.
Pertama masyarakat cukup bayar PKB 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya.
"Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajaknya, cukup bayar 1 tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu di hapuskan," katanya pada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Berlangsung 80 Hari, Warga Antusias Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025
Baca juga: Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sehari Bisa Layani 1.500 Wajib Pajak
Kedua, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya pajak progresif dan keempat, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Addi mengungkapkan, kegiatan ini maksud dan tujuannya, pertama untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumsel.
"Lalu kedua adalah upaya meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak dan yang ketiga mutakhirkan database kendaraan bermotor," bebernya.
Addi menambahkan supaya tidak ada penumpang wajib pajak yang ingin membayar tunggakan kendaraan bermotor dapat membayar di kantor layanan lainnya seperti di Lippo Plaza.
"Kemudian di Samling, di Samsat Drive thru atau wajib pajak juga bisa membayar dengan aplikasi Signal, " ungkapnya.
Addi pun berharap masyarakat Lubuklinggau dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik mungkin, karena sangat disayangkan apabila sampai kendaraannya menunggak pajak.
"Alhamdulilah sejauh ini animo masyarakat Lubuklinggau sangat bagus, untuk wilayah Sumsel kita menempati posisi kedua," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Nunggak 10 Tahun, Hanya Perlu bayar 1 Tahun |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Samsat Lubuklinggau Diberhentikan, Pasca Viral Pungli Saat Pemutihan Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Belum Berpengaruh Signifikan di Empat Lawang |
![]() |
---|
Viral Wajib Pajak di Lubuklinggau Ngeluh, Tak Bawa KTP Asli Harus Bayar Biaya Tambahan Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 17 Desember 2025, Warga OKU Timur Diminta Segera Manfaatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.