Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Kesehatan Memburuk Pasca Terseret Kasus Tol Betung, Ratusan Jemaah Doakan Kesembuhan Haji Halim

Ratusan  jemaah pengajian di Kota Palembang mendoakan kesehatan tokoh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) Kms H Abdul Halim Ali.

|
Dokumentasi Ali/Tribunsumsel
DOAKAN HAJI HALIM -- Jemaah pengajian yang ada di kota Palembang, berkumpul di Graha Al Halim, guna mendoakan kesempatan H Halim. Diketahui kondisi Haji Halim menurun pasca terseret kasus tol Betung-Tempino 

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat dengan memalsukan dokumen dalam proses pembebasan lahan tol Betung-Tempino. 

Dari perbuatan terdakwa tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, hal itu dituangkan ke dalam hal yang meringankan kedua terdakwa.

Kendati demikian, terdakwa tetap layak dihukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam hal Pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah, tidak ada kerugian negara dan uang yang diterima terdakwa, serta terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata hakim.

Setelah mendengar putusan tersebut Amin Mansur dan Yudi Herzandi menyatakan pikir-pikir sedangkan jaksa penuntut umum Kejari Muba menyatakan banding.

Setelah divonisnya dua terdakwa ini.

Berarti masih tersisa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas Haji Halim yang belum disidang karena sakit.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved