Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Kesehatan Memburuk Pasca Terseret Kasus Tol Betung, Ratusan Jemaah Doakan Kesembuhan Haji Halim

Ratusan  jemaah pengajian di Kota Palembang mendoakan kesehatan tokoh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) Kms H Abdul Halim Ali.

|
Dokumentasi Ali/Tribunsumsel
DOAKAN HAJI HALIM -- Jemaah pengajian yang ada di kota Palembang, berkumpul di Graha Al Halim, guna mendoakan kesempatan H Halim. Diketahui kondisi Haji Halim menurun pasca terseret kasus tol Betung-Tempino 

Lisa mengatakan, jika kliennya mengalami penurunan stamina serta gangguan pernapasan, sehingga harus menggunakan alat bantu.

 “Beliau sulit bergerak, sering sesak napas, dan membutuhkan pengawasan medis 24 jam. Kondisinya sangat lemah,” kata Lisa. 

Diungkapkannya, faktor usia yang sudah di atas 80 tahun, dan tekanan mental akibat kasus hukum yang dijalani turut memperburuk kondisi kesehatan Haji Halim.

“Kasus ini menjadi beban pikiran berat bagi beliau dan keluarga, yang jelas berdampak pada kesehatannya,” terangnya.

Lisa Merida berharap kondisi kliennya saat ini, menjadi bagian dari pertimbangan pihak terkait, agar masalah hukum ini segera selesai.

“Kami tidak menuntut pembebasan semata, tapi memohon agar hukum berjalan dengan hati nurani. Ada opsi hukuman selain penjara bagi terdakwa yang sakit berat. Vonis yang terlalu berat justru berpotensi memperburuk kondisi, sama saja seperti menjatuhkan hukuman mati perlahan,” ujarnya.

 Di sisi lain, pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Conie Paniah Putri, menilai KUHP sebetulnya memberi ruang bagi terdakwa yang sakit, untuk mendapat alternatif hukuman.

“KUHP memberi opsi seperti denda, pembatasan aktivitas, atau kerja sosial. Bahkan, ada mekanisme penundaan atau pembatalan eksekusi pidana jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan. Prinsipnya, tujuan hukum adalah keadilan dan kemanfaatan, bukan semata menghukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif juga dapat dipertimbangkan dalam kasus ini, apalagi mengingat kontribusi sosial terdakwa selama hidupnya.

Penetapan Tersangka

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Muba telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana ini.

Selain itu, Kejari Muba juga meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Dalam tahap penyelidikan, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT. SMB, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay). 

"Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) TOL Palembang-Jambi. Khusus trase TOL Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014,"kata Kajari Muba Roy Riady SH MH, Kamis (6/3/2025). 

Lanjutnya, penetapan TOL pertama itu tahun 2019. Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA pengusaha Palembang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved