Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, JPU Banding, Terdakwa Mikir
Dengan demikian ia sudah menyarankan kepada kliennya untuk banding tetapi hal itu masih menunggu keputusan yang bersangkutan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Yudi Herzandi dan Amin Mansur terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi menyatakan pikir-pikir usai majelis hakim PN Palembang memvonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Nurmalah SH MH, kuasa hukum Yudi Herzandi mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim sebab menurutnya berdasarkan peraturan PP nomor 19 pasal 50 tentang pengadaan tanah, apabila tidak memiliki sertifikat maka dibuatkan SPPF (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik).
"Jelas dalam pengadaan tanah yang diatur PP nomor 19 pasal 50 apabila tidak ada sertifikat ya dibuat surat tanah, apabila tidak ada maka dibuatkanlah SPPF. Ditambah ketika ditanya apakah betul pak haji Halim yang menguasai, betul semua orang mengatakan begitu, " ujar Nurmalah.
Dengan demikian ia sudah menyarankan kepada kliennya untuk banding tetapi hal itu masih menunggu keputusan yang bersangkutan.
"Saya sudah sarankan pak Yudi Herzandi secara pribadi untuk banding. Tapi ini masih menunggu keputusan beliau," sambungnya.
Sementara Husni Chandra, kuasa hukum Amin Mansur mengatakan setelah mendengar vonis majelis hakim pihaknya menyatakan pikir-pikir, namun terdakwa sempat memberi sinyal akan menerima.
"Sementara ini kalau saya tanya ke klien kami, mau banding atau tidak. Kalau bahasa dia tadi, berat (kalau banding). Sepertinya bakal menerima," ujar Husni.
Ia juga tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menyatakan kalau Amin Mansur terbukti bersalah, meskipun tidak ada kerugian negara.
"Pertimbangan tidak ada kerugian negara, itu menjadi pertimbangan majelis hakim. Kalau mau dikata tidak sependapat jelas tidak, tapi semuanya kita kembalikan kepada majelis hakim, " katanya.
Baca juga: Kejari Muba Bicara Nasib H Abdul Halim Ali Usai 2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Divonis
Baca juga: Yudi Herzandi dan Amin Mansur, Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino
JPU Kejari Muba Akan Banding
Jaksa penuntut umum Kejari Musi Banyuasin bakal mengajukan banding pasca majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara, terhadap dua terdakwa kasus korupsi tol Betung-Tempino-Jambi.
Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin, Abdul Haris, mengatakan pihaknya ajukan banding karena vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Vonis 1 tahun 4 bulan di bawah tuntutan makanya jaksa banding alasannya karena kita tuntutan 2 tahun masing-masing terdakwa, " ujar Abdul Haris, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya vonis tersebut belum sesuai dengan sebuah perkara yang menarik perhatian masyarakat.
"Pertimbangan kami juga perkara ini menarik perhatian masyarakat sehingga kalau diputuskan 1 tahun 4 bulan itu belum sesuai," sambungnya.
Kejari Muba Bicara Nasib H Abdul Halim Ali Usai 2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Divonis |
![]() |
---|
Yudi Herzandi dan Amin Mansur, Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino |
![]() |
---|
Yudi Herzandi Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bacakan Pledoi |
![]() |
---|
Minta Maaf, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Minta Dibebaskan Saat Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Pledoi, Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.