Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Kesehatan Memburuk Pasca Terseret Kasus Tol Betung, Ratusan Jemaah Doakan Kesembuhan Haji Halim
Ratusan jemaah pengajian di Kota Palembang mendoakan kesehatan tokoh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) Kms H Abdul Halim Ali.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ratusan jemaah pengajian di Kota Palembang mendoakan kesehatan tokoh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) Kms H Abdul Halim Ali.
Diketahui, pengusaha berusia 87 tahun itu kesehatannya dikabarkan kian menurun pasca terseret dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Betung-Tempino.
Dalam kasus ini, sudah ada dua terdakwa yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Sementara itu, untuk mendoakan kesehatan Haji Halim yang menjalani perawatan medis, sekitar 400 jemaah pengajian yang ada di kota Palembang, berkumpul di Graha Al Halim.
Kegiatan dimulai dengan yasinan, tahlil dan doa bersama. Kemudian dilanjutkan dengan sholat Sunnah taubat, lalu zikir dan tausiah agama oleh ustaz Kgs H M Husni Thamrin.
Ustaz Husni Thamrin mengatakan, pihaknya sengaja memanjatkan doa untuk kesembuhan dan keselamatan bagi tokoh masyarakat Sumsel Kms H Abdul Halim Ali yang mereka anggap seperti orang tua sendiri.
"Kami mendoakan agar orang tua kita ayahanda Kms H Abdul Halim Ali segera diberikan kesehatan, keselamatan dan dijauhkan dari segala fitnah dunia yang tengah ia hadapi," kata Ustaz Husni Thamrin, didampingi Ustaz Kgs H Anwar Arief, Ustadz Abdullah dan Ustadzah Nurjana Husni, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Berstatus Terdakwa, Haji Halim Crazy Rich Sumsel Tak Hadiri Sidang Perdana, Masih Dibantarkan di RS
Diketahui, saat ini crazy rich asal Sumsel ini tengah terbaring lemah di salah satu rumah sakit di Palembang sejak beberapa bulan lalu, akibat sakit komplikasi yang dideritanya.
Sementara itu salah satu jemaah yang hadir dalam pengajian Aminah mengatakan, ia sangat bersedih atas segala ujian yang menimpa Kms H Abdul Halim Ali.
"Semoga ayahanda Kms H Abdul Halim Ali segera diberikan kesembuhan dan semua masalah yang ia hadapi segera berakhir," kata Aminah.
Ia berharap, Allah SWT segera memberikan kesehatan kepada Kms H Abdul Halim Ali dan semua masalah yang tengah dihadapi segera berakhir.
Kuasa Hukum Minta Keringanan
Kondisi kesehatan pengusaha Sumatera Selatan (Sumsel) Kemas H Abdul Halim atau H Halim, yang terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadaan lahan Tol Betung–Tempino, saat ini masih menjalani perawatan intensif.
Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum Kemas H Abdul Halim, atau akrab disapa Haji Halim yaitu Lisa Merida SH.
Lisa mengatakan, jika kliennya mengalami penurunan stamina serta gangguan pernapasan, sehingga harus menggunakan alat bantu.
“Beliau sulit bergerak, sering sesak napas, dan membutuhkan pengawasan medis 24 jam. Kondisinya sangat lemah,” kata Lisa.
Diungkapkannya, faktor usia yang sudah di atas 80 tahun, dan tekanan mental akibat kasus hukum yang dijalani turut memperburuk kondisi kesehatan Haji Halim.
“Kasus ini menjadi beban pikiran berat bagi beliau dan keluarga, yang jelas berdampak pada kesehatannya,” terangnya.
Lisa Merida berharap kondisi kliennya saat ini, menjadi bagian dari pertimbangan pihak terkait, agar masalah hukum ini segera selesai.
“Kami tidak menuntut pembebasan semata, tapi memohon agar hukum berjalan dengan hati nurani. Ada opsi hukuman selain penjara bagi terdakwa yang sakit berat. Vonis yang terlalu berat justru berpotensi memperburuk kondisi, sama saja seperti menjatuhkan hukuman mati perlahan,” ujarnya.
Di sisi lain, pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Conie Paniah Putri, menilai KUHP sebetulnya memberi ruang bagi terdakwa yang sakit, untuk mendapat alternatif hukuman.
“KUHP memberi opsi seperti denda, pembatasan aktivitas, atau kerja sosial. Bahkan, ada mekanisme penundaan atau pembatalan eksekusi pidana jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan. Prinsipnya, tujuan hukum adalah keadilan dan kemanfaatan, bukan semata menghukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif juga dapat dipertimbangkan dalam kasus ini, apalagi mengingat kontribusi sosial terdakwa selama hidupnya.
Penetapan Tersangka
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Muba telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
Selain itu, Kejari Muba juga meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Dalam tahap penyelidikan, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT. SMB, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay).
"Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) TOL Palembang-Jambi. Khusus trase TOL Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014,"kata Kajari Muba Roy Riady SH MH, Kamis (6/3/2025).
Lanjutnya, penetapan TOL pertama itu tahun 2019. Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA pengusaha Palembang.
Lalu tahun berikutnya mengajukan perubahan trase melalui gugatan PTUN, perubahan tersebut dilakukan PT SMB karena disana ada tambang dan perkebunan PT SMB.
"Jadi mereka meminta perpindahan trase, lalu ditetapkan trase TOL yang kedua tahun 2024. Penetapan trase TOL kedua ini lebih luas dan berdasarkan hasil penyelidikan ada dua bidang tanah yang dibuat surat penguasaan fisik oleh HA. HA ini mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tim Kejari Muba melakukan pengecekan kelapangan bersama dengan ahli rupanya disana ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah negara,"ungkapnya.
Tanah 900 hektare tersebut milik negara bukan milik PT SMB, pernyataan tersebut diperkuat pernyataan surat oleh BPN Muba.
Kemudian peristiwa pidananya PT SMB meminta pergantian kerugian atas tanah tersebut, lalu PT SMB melakukan penyanggahan surat pada lokasi lain.
"Kemudian modus AM dipercaya oleh HA untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB. Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa dokumen tersebut tidak benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan atau bahasa saya itu merampok duit negara,"tambahnya.
AM sendiri berperan membuat konsep tersebut dan di situ ia melibatkan orang-orang PT SMB serta melibatkan pejabat di Pemkab Muba.
"Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut kita panggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena sakit melalui pengacaranya. Kemudian ada arahan juga dari pejabat tersebut kepada kades san kadus untuk melakukan tanda tangan saja berkas yang diberikan,"ungkapnya.
Maka dari itu berdasarkan hasil penyelidkan tersebut penyidik Kejari Muba menetapkan HA dan AM selaku tersangka.
"Di sinilah peran kejaksaan itu hadir agar uang negara itu tidak hilang diambil oleh oknum-oknum. Kejari Muba berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat,"jelasnya.
2 Terdakwa Divonis
Sebelumnya majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Yudi Herzandi dan Amin Mansur terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi dengan kurungan 1 tahun 4 bulan penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, Jumat (15/8/2025).
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 9 Jo 15 UU nomor 31 tahun 1999 tipikor tentang permufakatan jahat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 9 Jo Pasal 15 UU Tipikor. Dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan (Amin Mansur) dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan (Yudi Herzandi).
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat dengan memalsukan dokumen dalam proses pembebasan lahan tol Betung-Tempino.
Dari perbuatan terdakwa tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, hal itu dituangkan ke dalam hal yang meringankan kedua terdakwa.
Kendati demikian, terdakwa tetap layak dihukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam hal Pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah, tidak ada kerugian negara dan uang yang diterima terdakwa, serta terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata hakim.
Setelah mendengar putusan tersebut Amin Mansur dan Yudi Herzandi menyatakan pikir-pikir sedangkan jaksa penuntut umum Kejari Muba menyatakan banding.
Setelah divonisnya dua terdakwa ini.
Berarti masih tersisa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas Haji Halim yang belum disidang karena sakit.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Kesehatan Memprihatinkan, LBPH Kasgoro Sumsel Ajukan Restorative Justice Untuk H Abdul Halim Ali |
![]() |
---|
Kesehatan H Halim Menurun Pasca Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Berharap Keringanan |
![]() |
---|
Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, JPU Banding, Terdakwa Mikir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.