Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Kesehatan H Halim Menurun Pasca Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Berharap Keringanan

Kondisi H Abdul Halim menurun pasca terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadaan lahan Tol Betung–Tempino.

|
Dokumentasi Kejati Sumsel
RESTORATIVE JUSTICE -- Kemas H Abdul Halim terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Betung–Tempino. Kuasa hukum H Halim mengatakan, jika kliennya mengalami penurunan stamina serta gangguan pernapasan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kondisi kesehatan pengusaha Sumatera Selatan (Sumsel) Kemas H Abdul Halim atau H Halim, yang terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadaan lahan Tol Betung–Tempino, saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum  Kemas H Abdul Halim, atau akrab disapa Haji Halim yaitu Lisa Merida SH.

Lisa mengatakan, jika kliennya mengalami penurunan stamina serta gangguan pernapasan, sehingga harus menggunakan alat bantu.

“Beliau sulit bergerak, sering sesak napas, dan membutuhkan pengawasan medis 24 jam. Kondisinya sangat lemah,” kata Lisa. 

Diungkapkannya, faktor usia yang sudah di atas 80 tahun, dan tekanan mental akibat kasus hukum yang dijalani turut memperburuk kondisi kesehatan Haji Halim.

“Kasus ini menjadi beban pikiran berat bagi beliau dan keluarga, yang jelas berdampak pada kesehatannya,” terangnya.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, JPU Banding, Terdakwa Mikir

Baca juga: Kejari Muba Bicara Nasib H Abdul Halim Ali Usai 2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Divonis

Lisa Merida berharap kondisi kliennya saat ini, menjadi bagian dari pertimbangan pihak terkait, agar masalah hukum ini segera selesai.

“Kami tidak menuntut pembebasan semata, tapi memohon agar hukum berjalan dengan hati nurani. Ada opsi hukuman selain penjara bagi terdakwa yang sakit berat. Vonis yang terlalu berat justru berpotensi memperburuk kondisi, sama saja seperti menjatuhkan hukuman mati perlahan,” tandasnya.

Di sisi lain, pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Conie Paniah Putri, menilai KUHP sebetulnya memberi ruang bagi terdakwa yang sakit, untuk mendapat alternatif hukuman.

“KUHP memberi opsi seperti denda, pembatasan aktivitas, atau kerja sosial. Bahkan, ada mekanisme penundaan atau pembatalan eksekusi pidana jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan. Prinsipnya, tujuan hukum adalah keadilan dan kemanfaatan, bukan semata menghukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif juga dapat dipertimbangkan dalam kasus ini, apalagi mengingat kontribusi sosial terdakwa selama hidupnya.

Seperti diketahui, Haji Halim memang dikenal sebagai salah satu pengusaha dermawan di Sumsel.

Berbagai tokoh nasional, presiden, pejabat, sampai tokoh agama yang berkunjung ke Palembang tak pernah luput dari silaturahmi mereka dengan pengusaha asli Palembang yang kini berusia 87 tahun itu.

Dukungan moral datang dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat. Ketua Yayasan Masjid Darul Muttaqien, Al Habib Gasim bin Abdullah Al Kaff, menyebut Haji Halim sebagai sosok dermawan yang telah lama membantu umat.

“Sejak tahun 80-an beliau membangun ratusan masjid dan mushalla dengan uang pribadi, membantu anak yatim, pondok pesantren, dan kaum duafa. Kondisi beliau sekarang membuat kami prihatin. Kami berharap hukum berlaku adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved