TNI Tewas Dianiaya Senior

Ini Sosok Komandan Pleton yang Izinkan Prada Lucky Disiksa, Beda Usia 2 Tahun dengan Korban

Sosok komandan pleton merupakan salah satu dari 20 tersangka yang diduga terlibat kasus kematian Prada Lucky pada Rabu, 6 Agustus 2025, pamgkat Letda

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
DIMAKAMKAN- Keluarga hadir dalam ibadah pemakaman jenazah Lucky, di Rumah Dinas TNI Angkatan Darat Kodim 1617 Rote Ndao, yang berada di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/8/2025). Orang tua angkat Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dipanggilnya mama Iren, sempat mengobati keponakanannya yang banyak luka diduga dianiaya semior 

"Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga. Proses hukum kemudian tindaklanjuti akan kita laksanakan secara transparan tidak ada yang kita tutupi. Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Piek Budyakto. 

Piek Budyakto menyampaikan duka cita atas kejadian itu. Piek sedih atas peristiwa memilukan dan menyayat hati. Ia mengaku akan melakukan segala proses secara terang-terangan benderang. 

"Saya kehilangan anggota saya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anak kandung dari Sersan Mayor Kristian Namo, ini menyedihkan dan sesalkan," ujar Piek Budyakto. 

Baca juga: Rekam Jejak Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, Buat Ibu Prada Lucky Rela Bersimpuh di Kakinya

Piek Budyakto juga menyampaikan perintah dari Menteri Pertahanan maupun pejabat Mabes TNI agar pengusutan kejadian ini dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.

Wahyu mengatakan pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.

Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer 
  • Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer

"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu.

Diketahui, Prada Lucky Namo menjadi korban kekerasan yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo

Prada Lucky mengembuskan napas terakhir di ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 11.23 WITA, setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari sejak Sabtu, 2 Agustus 2025.

Prada Lucky mengalami luka disekujur tubuhnya akibat diduga dianiaya oleh puluhan seniornya.

 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved