TNI Tewas Dianiaya Senior

Ini Sosok Komandan Pleton yang Izinkan Prada Lucky Disiksa, Beda Usia 2 Tahun dengan Korban

Sosok komandan pleton merupakan salah satu dari 20 tersangka yang diduga terlibat kasus kematian Prada Lucky pada Rabu, 6 Agustus 2025, pamgkat Letda

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
DIMAKAMKAN- Keluarga hadir dalam ibadah pemakaman jenazah Lucky, di Rumah Dinas TNI Angkatan Darat Kodim 1617 Rote Ndao, yang berada di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/8/2025). Orang tua angkat Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dipanggilnya mama Iren, sempat mengobati keponakanannya yang banyak luka diduga dianiaya semior 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, komandan pleton terlibat kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23)

Sosok komandan pleton tersebut merupakan salah satu dari 20 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Diketahui komandan peleton tersebut merupakan pembina Prada Lucky di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, NTT.

“Iya. Danton," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengutip dari Kompas.com.

Baca juga: Nanti Mati Sia-sia, Traumanya Ibu Prada Lucky hingga Larang 2 Anaknya Jadi TNI Ikuti Jejak Suami

 

KASUS KEMATIAN PRADA LUCKY - Upacara pemakaman Prada Lucky di (TPU) Mapoli, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/8/2025) petang.
KASUS KEMATIAN PRADA LUCKY - Upacara pemakaman Prada Lucky di (TPU) Mapoli, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/8/2025) petang. ((KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE))

 

Seorang Danton juga yang bertanggung jawab atas anggota peletonnya, termasuk dalam hal pembinaan dan kedisiplinan.

Komandan peleton yang seharusnya memberi teladan dan perlindungan malah terlibat dalam penyiksaan terhadap juniornya, sebagaimana dugaan yang muncul dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Adapun Komandan Peleton tersebut merupakan perwira muda berpangkat Letnan Dua.

“Letda,” kata Wahyu.

Perwira muda tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

“Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu.
 
Anggota Komisi I DPR yang juga pensiunan jenderal, TB Hasanuddin menyoroti keterlibatan komandan peleton di kasus kematian Prada Lucky Namo.

TB Hasanuddin menyebut, komandan peleton yang terlibat dalam penganiayaan Prada Lucky Namo masih muda.

"Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25, tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan," ucapnya.

Ia merupakan perwira muda berpangkat Letnan Dua (Letda) lulusan Akademi Militer (Akmil).

Ia juga menegaskan, seorang perwira muda seharusnya tinggal bersama prajurit di barak untuk memastikan pembinaan berjalan baik.

Baca juga: Perwira TNI Aniaya Prada Lucky, Letda Inf Thariq Singajuru Kini Terancam 10 Tahun Bui

Bukan sebaliknya, terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama bahkan membiarkan prajuritnya dianiaya.

"Makanya para perwira Letnan Dua, Letnan Satu yang masih muda-muda para perwira remaja itu, harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini," katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa senior harus memberi contoh positif.

Sebab jika sudah pensiun menjadi anggota TNI, akan kembali sebagai rakyat biasa.

“Jangan ada sifat arogansi lah. Ya biasa-biasa saja. Toh sesudah pensiun, kita kembali menjadi masyarakat biasa," tuturnya.

 

20 Orang Tersangka

Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumukan 20 prajurit TNi yang terlibatt kematian Prada Lucky Namo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," kata Piek Budyakto. 

Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial dari para tersangka. Motif dari kejadian itu, kata Piek Budyakto, sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer. 

Piek Budyakto meminta semua pihak untuk menunggu proses. 

Sejauh ini, menurut Piek Budyakto, pemeriksaan sedang dilakukan termasuk menggelar rekonstruksi terhadap kejadian itu.  

Piek Budyakto berkata, ia mendapat laporan kalau tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. 

"Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai mekanisme hukum, dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," ujar Piek Budyakto. 

"Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga. Proses hukum kemudian tindaklanjuti akan kita laksanakan secara transparan tidak ada yang kita tutupi. Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Piek Budyakto. 

Piek Budyakto menyampaikan duka cita atas kejadian itu. Piek sedih atas peristiwa memilukan dan menyayat hati. Ia mengaku akan melakukan segala proses secara terang-terangan benderang. 

"Saya kehilangan anggota saya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anak kandung dari Sersan Mayor Kristian Namo, ini menyedihkan dan sesalkan," ujar Piek Budyakto. 

Baca juga: Rekam Jejak Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, Buat Ibu Prada Lucky Rela Bersimpuh di Kakinya

Piek Budyakto juga menyampaikan perintah dari Menteri Pertahanan maupun pejabat Mabes TNI agar pengusutan kejadian ini dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.

Wahyu mengatakan pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.

Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer 
  • Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer

"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu.

Diketahui, Prada Lucky Namo menjadi korban kekerasan yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo

Prada Lucky mengembuskan napas terakhir di ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 11.23 WITA, setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari sejak Sabtu, 2 Agustus 2025.

Prada Lucky mengalami luka disekujur tubuhnya akibat diduga dianiaya oleh puluhan seniornya.

 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved