Berita Prabumulih

Baru Tebus Motor Curian yang Digadaikan, 2 Pria di Prabumulih Malah Ditangkap Polisi

Setelah berhasil mencuri motor itu, Yadi menjual motor di Desa Karang Agung ke pria bernama Randi.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polsek Prabumulih Barat
PENCURI MOTOR - Pencuri dan penadah motor curian yakni Asri Yadi dan Broto diringkus tim Sunyi senyap Satreskrim Polsek Prabumulih Barat, Rabu (13/8/2025). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang pelaku pencurian sepeda motor dan seorang penadah, diringkus Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

Pelaku pencurian motor tersebut yakni Asri Yadi (36) yang merupakan warga Jalan Kolonel Dani Efendi Gang Srikandi RT 01 RW 09 kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Sumsel.

Sedangkan diduga penadah yakni Broto (40) warga Jalan Kemang RT 08 RW 06 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor lexi 125 dengan nomor polisi BG 2816 C, 2 buah kunci T, 2 bilah senjata tajam dan 4 unit handphone.

Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka bermula dari laporan Ridho Kurniawan yang merupakan pelajar dan tinggal di Jalan Tebat Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat ke Polsek Prabumulih Barat.

Dalam laporannya Ridho mengaku pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB motornya hilang dicuri ketika diparkir di luar kamar rumahnya.

"Mendapat laporan itu tim terus melakukan penyelidikan dan pada Rabu (13/8/2025) tim mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Betung Kabupaten PALI," ungkapnya.

Baca juga: Curhat Kasmawati IRT di Palembang Hilang Motor 2 Kali dalam Sebulan, Berharap Pelaku Ditangkap

Baca juga: VIRAL Ibu-ibu di Muba Nangis Histeris, Hilang Uang Rp 50 Juta di Jok Motor Saat Belanja di Toko

Mendapat informasi itu, tim sunyi senyap langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di Desa Betung Kabupaten Pali.

"Tersangka Yadi mengakui pada Senin (11/8/2025) mencuri motor korban dan saat itu bersama inisial HEN yang saat ini jadi DPO kami," jelasnya.

Setelah berhasil mencuri motor itu, Yadi menjual motor di Desa Karang Agung ke pria bernama Randi.

Kemudian pada Selasa (12/8/2025) Yandi bersama Broto hendak menebus motor menggunakan uang Broto, namun setelah pulang ke Prabumulih membawa motor tersebut keduanya diringkus polisi.

"Selain dua pelaku turut kita amankan barang bukti motor, kunci leter T, senjata tajam dan handphone tersangka yang dipakai untuk melakukan aksi," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved