Berita Ogan Ilir
Kejari Ogan Ilir Blender Sabu dan Ekstasi, Senpira dan Senpi Hasil Kejahatan Ikut Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumsel memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan selama periode April hingga Juli 2025.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumsel memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan selama periode April hingga Juli 2025.
Pemusnahan ini juga turut menggandeng unsur Forkopimda.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir H. Musa menerangkan bahwa barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Di mana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
"Jadi perkaranya sudah inkrah sehingga barang bukti kejahatan ini dimusnahkan," terang Musa di kantor Kejari Ogan Ilir, Selasa (12/8/2025).
Barang bukti tersebut diantaranya narkoba jenis sabu seberat 42,027 gram dan pil ekstasi sebanyak 24 butir.
Kedua macam narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.
Baca juga: 42 Paket Sabu Diamankan Polisi Dari Pengedar di Ogan Ilir, Berusaha Kabur Saat Digerebek Polisi
Adapun barang bukti lainnya senjata tajam 20 bilah, sepucuk senjata api, empat butir amunisi dan empat unit handphone.
"Semuanya dipotong menggunakan mesin gerinda dan bisa disaksikan oleh masyarakat luas," ucap Misa.
Selain sebagai tindak lanjut dari amar putusan, pemusnahan ini juga guna mencegah potensi tindak kejahatan lainnya.
"Tentunya guna mencegah potensi penyalahgunaan," kata Musa menegaskan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.