Berita Ogan Ilir

Kejari Ogan Ilir Blender Sabu dan Ekstasi, Senpira dan Senpi Hasil Kejahatan Ikut Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumsel memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan selama periode April hingga Juli 2025.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Menggandeng unsur Forkopimda, Kejari Ogan Ilir memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Selasa (12/8/2025). Selain sebagai tindak lanjut dari amar putusan, pemusnahan ini juga guna mencegah potensi tindak kejahatan lainnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumsel memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan selama periode April hingga Juli 2025.

Pemusnahan ini juga turut menggandeng unsur Forkopimda. 

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir H. Musa menerangkan bahwa barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Di mana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

"Jadi perkaranya sudah inkrah sehingga barang bukti kejahatan ini dimusnahkan," terang Musa di kantor Kejari Ogan Ilir, Selasa (12/8/2025).

Barang bukti tersebut diantaranya narkoba jenis sabu seberat 42,027 gram dan pil ekstasi sebanyak 24 butir.

Kedua macam narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

Baca juga: 42 Paket Sabu Diamankan Polisi Dari Pengedar di Ogan Ilir, Berusaha Kabur Saat Digerebek Polisi

Adapun barang bukti lainnya senjata tajam 20 bilah, sepucuk senjata api, empat butir amunisi dan empat unit handphone.

"Semuanya dipotong menggunakan mesin gerinda dan bisa disaksikan oleh masyarakat luas," ucap Misa.

Selain sebagai tindak lanjut dari amar putusan, pemusnahan ini juga guna mencegah potensi tindak kejahatan lainnya.

"Tentunya guna mencegah potensi penyalahgunaan," kata Musa menegaskan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved