Berita Ogan Ilir

42 Paket Sabu Diamankan Polisi Dari Pengedar di Ogan Ilir, Berusaha Kabur Saat Digerebek Polisi

Terbaru, seorang tersangka pengedar sabu diringkus aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir saat hendak bertransaksi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Ogan Ilir
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar narkoba dipaparkan beserta barang bukti 42 paket sabu, Minggu (10/8/2025) pagi. Saat akan diamankan petugas, tersangka sempat berupaya melarikan diri 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Terbaru, seorang tersangka pengedar sabu diringkus aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir saat hendak bertransaksi.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengungkapkan ada puluhan paket sabu yang diamankan polisi.

"Total ada 42 paket sabu seberat 10,81 gram yang kami amankan dari tangan tersangka," ungkap Surya saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (10/8/2025).

Paket sabu sebanyak itu diamankan dari tersangka bernama Taufik (31 tahun) warga Indralaya.

Dalam penggerebekan pada Sabtu (9/8/2025) malam, polisi mendapati tersangka di sebuah pondokan.

Menyadari kedatangan polisi, tersangka sempat berupaya melarikan diri.

"Namun berkat kesigapan petugas, tersangka kami amankan beserta barang bukti sabu yang hendak diedarkannya itu," terang Surya.

Baca juga: Momen 2 Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Pasrah Lihat Sabu 1 Kg Diblender Polisi Lalu Dibuang ke Kloset

Baca juga: Polres OI Musnahkan Sabu 1 Kilogram Hasil Ungkap Kasus di Wilayah Indralaya, Dua Tersangka Diamankan

Barang bukti lainnya yang diamankan polisi yakni korek api, ponsel dan uang tunai Rp 650 ribu diduga hasil penjualan sabu.

"Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu. Namun kami masih terus lakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan," ujar Surya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan bukan tidak mungkin ada jaringan peredaran (narkoba) lainnya sehingga kami akan terus kejar," kata Surya menegaskan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved