Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi

Kopda Bazarsah divonis hukuman mati serta dipecat dari dinas militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG VONIS -- Kopda Bazarsah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Milter I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam persidangan, hakim memaparkan hal-hal memberatkan hingga Kopda Bazarsah divonis hukuman pidana mati. 

Setelah divonis 3,5 tahun penjara serta dipecat dari TNI oleh majelis hakim pengadilan militer Palembang dalam kasus pengelolaan judi dan penembakan tiga orang anggota polisi di Way Kanan Lampung, Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir, Senin (11/8/2025).

Tak ada raut wajah kekhawatiran ataupun sedih dari Peltu Lubis setelah mendengar vonis tersebut.

Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir dan menyampaikan keputusan langkah selanjutnya 7 hari kemudian.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar tim penasihat hukum Peltu Lubis Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus.

Begitu juga dengan Oditur militer I-05 yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis.

Oleh karena ini Ketua Majelis Hakim militer Mayor CHK (K) Endah Wulandari memberikan waktu kepada masing-masing pihak mengambil keputusan selama 7 hari.

"Kami kasih waktu 7 hari ya untuk pikir-pikir. Terdakwa silahkan berdiskusi dengan penasihat hukum, apakah banding atau terima silahkan diskusikan," ujar Hakim Ketua.

Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta menjatuhkan sanksi dipecat dari TNI. 

Dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan, Lampung saat penggerebekan gelanggang judi sabung ayam dan dadu koprok.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved