Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi

Kopda Bazarsah divonis hukuman mati serta dipecat dari dinas militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG VONIS -- Kopda Bazarsah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Milter I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam persidangan, hakim memaparkan hal-hal memberatkan hingga Kopda Bazarsah divonis hukuman pidana mati. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kopda Bazarsah divonis hukuman mati serta dipecat dari dinas militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). 

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

Saat membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, majelis Hakim militer menilai perbuatan terdakwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP, menggunakan dan menyembunyikan senjata api ilegal sebagaimana UU Darurat nomor 12 tahun 1951, serta menawarkan dan mengelola judi pasal 303 KUHP.

Majelis hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dari berbagai aspek, diantaranya Aspek Kepentingan Militer, Aspek Pelaku, dan Aspek Perbuatan.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

"Dihadapkan pada sifat, motivasi, dan akibat dari perbuatan terdakwa, majelis hakim menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana terdakwa, " ujar Ketua Hakim.

Baca juga: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat, Disebut Bukti TNI Ingin Menjaga Kepercayaan Publik

Hal yang memberatkan terdakwa dari aspek militer yaitu, terdakwa selaku seorang prajurit TNI telah dididik, dilatih dan di persiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI. 

Namun terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api dan munisi yang berujung pada hilangnya tiga nyawa anggota Polri. 

"Terdakwa dinilai telah merusak sinergitas TNI Polri dan masyarakat," sambungnya.

Aspek pelaku, bahwa terdakwa selaku Babinsa yang seharusnya membina warga dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat, justru terdakwa berperan aktif dalam menyuburkan perjudian di tengah masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan.

Dengan cara memviralkan melalui media sosial dan para pemain judi menjadi merasa aman dengan keberadaan terdakwa yang merupakan anggota TNI. 

Terdakwa juga pernah terlibat perkara perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN revolver.

Secara ilegal dan telah dijatuhi sanksi oleh Pengadilan militer.

Lalu aspek perbuatan, bahwa terdakwa memiliki amunisi tajam, selain berasal dari Kopda Zeni Erwanta juga diperoleh terdakwa dengan cara ilegal, yaitu mengambil amunisi latihan pada saat selesai latihan menembak di kesatuan. 

Bahwa terdakwa juga menyimpan munisi tajam lainnya di rumah terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan oleh penyidik Denpom II/3 Lampung.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang anggota Polri dan membuat keluarga merasakan kepedihan mendalam bagi keluarga korban.

Ajukan Banding

Setelah divonis mati dan dipecat dari dinas militer, Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding.

Banding tersebut nantinya akan diajukan melalui pengadilan tinggi militer Medan, Sumatera Utara.

Ketua Tim Penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH mengatakan alasan pengajuan banding karena meski bersalah terdakwa tetap manusia biasa.

"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujar Amir Welong setelah sidang, Senin (11/8/2025).

Dalam hal ini tim kuasa hukum memang sudah menyangka kalau perbuatan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. 

Selanjutnya tim penasihat hukum akan mempersiapkan materi banding yang diberi waktu selama 8 hari atau tepatnya di tanggal 19 Agustus 2025 mendatang.

"Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan," sambungnya.

Sedangkan oditur militer I-05 Palembang menyatakan terima terhadap putusan mati dan pemecatan dari dinas militer Kopda Bazarsah.

"Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima yang mulia," ujar Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.

Peltu Lubis

Tak hanya Kopda Bazarsah, kasus ini juga turut menjadikan Peltu Yun Hery Lubis sebagai terdakwa.

Bedanya, Kopda Bazarsah dijerat pasal pembunuhan sedangkan Peltu Lubis dijerat pasal perjudian. 

Peltu Lubis divonis dengan hukuman 3,5 tahun dan dipecat dari kesatuan TNI. 

Setelah divonis 3,5 tahun penjara serta dipecat dari TNI oleh majelis hakim pengadilan militer Palembang dalam kasus pengelolaan judi dan penembakan tiga orang anggota polisi di Way Kanan Lampung, Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir, Senin (11/8/2025).

Tak ada raut wajah kekhawatiran ataupun sedih dari Peltu Lubis setelah mendengar vonis tersebut.

Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir dan menyampaikan keputusan langkah selanjutnya 7 hari kemudian.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar tim penasihat hukum Peltu Lubis Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus.

Begitu juga dengan Oditur militer I-05 yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis.

Oleh karena ini Ketua Majelis Hakim militer Mayor CHK (K) Endah Wulandari memberikan waktu kepada masing-masing pihak mengambil keputusan selama 7 hari.

"Kami kasih waktu 7 hari ya untuk pikir-pikir. Terdakwa silahkan berdiskusi dengan penasihat hukum, apakah banding atau terima silahkan diskusikan," ujar Hakim Ketua.

Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta menjatuhkan sanksi dipecat dari TNI. 

Dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan, Lampung saat penggerebekan gelanggang judi sabung ayam dan dadu koprok.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved