Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Bawa Mawar Hitam, Keluarga Hadiri Sidang Vonis TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung, Harap Keadilan

Dengan membawa mawar hitam, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang vonis TNI tembak mati 3 polisi Lampung.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
BAWA MAWAR HITAM -- Putri Maya Rumanti (tengah), kuasa hukum keluarga 3 polisi Polsek Way Kanan Lampung didampingi kliennya membawa mawar hitam di sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang hari ini, Senin (11/8/2025). Keluarga korban menyebut mawar hitam ini adalah simbol suramnya keadilan di muka bumi ini. 

Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD. 

Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola.

Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

Setelah mendengar putusan dari ketua hakim hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari dalam sidang lanjutan penembakan tiga anggota polisi di way Kanan kembali digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), sekitar pukul 09.15.

Diputuskan oleh majelis hakim terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, dihukum 3,6 tahun penjara, dipecat dari kesatuan dan dikenakan membayar denda Rp 10.000 ribu.

Peltu Yun Hery Lubis menerima putusan majelis Hakim. Dengan wajah tegang ia pun menerimanya. 

Sedangkan kuasa hukum Terdakwa Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus terkait putusan ini mengatakan pikir-pikir.

Sama hal yang ucapkan oditur militer usai sidang digelar mengatakan pikir pikir

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved